Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Century Makin Terkuak

Kompas.com - 26/05/2013, 02:46 WIB

 

Sukabumi, Kompas - Dari hasil pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Washington DC, Amerika Serikat, Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat titik terang untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan ke Bank Century.

Kepada penyidik KPK, Sri Mulyani memberikan keterangan berbeda dari yang pernah dia sampaikan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. ”Kabar yang menggembirakan karena keterangan Sri Mulyani di Amerika Serikat adalah keterangan yang bisa membuka kasus Century,” kata Ketua KPK Abraham Samad di sela-sela lokakarya jurnalis antikorupsi di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5).

KPK memeriksa Sri Mulyani di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC, AS, awal Mei. Di AS, tim penyidik KPK yang dipimpin langsung oleh Deputi Penindakan Warih Sadono juga memeriksa mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso.

Sebelumnya, Sri Mulyani pernah dimintai keterangan oleh KPK saat masih menjabat menteri keuangan. Ketika itu, status penanganan kasus Bank Century oleh KPK masih dalam tahap penyelidikan. KPK telah meningkatkan status penanganan kasus Century menjadi penyidikan dan menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka.

Sebenarnya masih ada satu mantan Deputi Gubernur BI yang juga dimintai pertanggungjawaban secara hukum, yakni Siti Chalimah Fadjrijah. Namun, KPK belum secara resmi menetapkan Siti sebagai tersangka karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.

”Surat perintah penyidikan atas nama tersangka SCF (Siti Chalimah Fadjrijah) belum diteken karena yang bersangkutan belum bisa diperiksa dengan alasan masih sakit,” tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Menurut Abraham, keterangan Sri Mulyani akan semakin melengkapi duduk perkara kasus korupsi dana talangan ke Bank Century jika didukung keterangan Budi. ”Ini akan menjadi semakin sempurna kalau didukung keterangan Budi Mulya nanti,” katanya.

Serahkan dokumen

Namun, Abraham belum mau mengungkapkan apa saja keterangan Sri Mulyani yang bisa membuat KPK makin menguak kasus Bank Century. Lebih lanjut, menurut Abraham, Sri Mulyani juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPK.

Pemeriksaan terhadap pejabat BI masih terus dilakukan KPK untuk mencari siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab dalam menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century.

Terkait pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono yang menjabat Gubernur BI saat Bank Century memperoleh dana talangan Rp 6,7 triliun, Johan mengatakan, sejauh ini KPK belum berencana memeriksa yang bersangkutan.

Seperti halnya terhadap Sri Mulyani, KPK pernah meminta keterangan Boediono saat kasus ini dalam tahap penyelidikan. ”Namun, kalau memang diperlukan, KPK tentu akan memeriksanya,” ujar Johan.

Dalam waktu dekat, KPK juga akan memeriksa mantan pejabat BI yang tengah sekolah di Australia. ”Itu mantan pejabat BI yang lagi sekolah di Australia. Bulan depan atau minggu depan penyidik berangkat ke sana,” kata Abraham.

Terkait ketidakhadiran KPK dalam rapat dengan Tim Pengawas Century DPR, Abraham mengatakan, dalam rapat itu ternyata DPR juga memanggil pejabat BI yang diperiksa KPK. ”Jadi begini karena Timwas panggil juga pejabat BI yang juga kami periksa. Dalam kode etik, kami tak boleh bertemu dengan orang yang kami periksa. Nah, DPR ini mau konfrontir KPK dengan pejabat BI yang kami periksa. Seandainya saja tidak disertakan pejabat BI tersebut, KPK akan datang,” ujar Abraham. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com