Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendagri Berangus Kebebasan Buruh Berserikat

Kompas.com - 21/05/2013, 19:32 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com— Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012 memberangus kebebasan berserikat. Permendagri tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah memasukkan serikat buruh/serikat pekerja sebagai bagian dari ormas.

"Permendagri seharusnya hanya untuk ormas yang selama ini berada di bawah pembinaan Kemdagri dan pemda. Serikat Buruh/Serikat Pekerja berada di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan keberadaannya merupakan bagian dari hak berserikat yang dijamin Konstitusi, hukum international yang sudah diratifikasi, yaitu Konvensi ILO 87 tentang Kebebasan Berserikat dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh," tutur Sekretaris Umum PP SPAI FSPMI Jamaludin, Selasa (21/5/2013) di Jakarta.

Akibat Permendagri tersebut, serikat pekerja diwajibkan mendaftar kepada Badan Kesbang atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tidak mencatatkan pembentukan serikat pekerja. Syarat ini bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Peraturan Menakertrans Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 maupun dalam Permenakertrasn, syarat tercatat di Bakesbang tidak ada.

Lagi pula, kata Jamaludin, judul Permendagri jelas menunjukkan aturan tersebut hanya untuk ormas di lingkungan Kemdagri/pemda. Akibat Permendagri tersebut, Dinas Tenaga Kerja meminta surat keterangan terdaftar dari Bakesbang sebelum mencatatkan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Serikat pekerja yang tidak terdaftar di Bakesbang pun terancam tidak mempunyai keterwakilan di lembaga hubungan industrial seperti lembaga tripartit dan dewan pengupahan. Karenanya, SPAI FSPMI meminta Mendagri merevisi Permendagri yang dinilai memberangus kebebasan berserikat, melanggar HAM, dan mengancam demokrasi tersebut.

"Selain merevisi Permendagri, Mendagri perlu menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar menjamin hak berserikat buruh," kata Jamaludin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com