Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Bupati Aru, Kejaksaan Tak Akan Mundur

Kompas.com - 21/05/2013, 09:02 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menyatakan akan terus berupaya mengeksekusi terpidana kasus korupsi, yakni Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko. Pihaknya tetap menjalankan perintah undang-undang untuk melakukan eksekusi terpidana setelah berkekuatan hukum tetap.

"Kami tidak akan pernah mundur terhadap upaya eksekusi terpidana kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap lewat keputusan Mahkamah Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi melalui pesan singkat, Senin (20/5/2013).

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku telah melakukan koordinasi dengan kepolisian, aparat daerah, dan Menteri Dalam Negeri untuk upaya eksekusi Teddy Tengko. Kejaksaan terkendala dengan adanya perbedaan pendapat dalam kasus hukum itu.

"Masalahnya masih ada perbedaan pandangan, pendapat. Ada pihak-pihak yang keberatan (eksekusi)," kata Darmono beberapa waktu lalu.

Kejaksaan pernah gagal mengeksekusi Teddy di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (12/12/2012) lalu karena dihadang oleh sekelompok orang. Kemudian pada Sabtu (18/5/2013), dua jaksa yang memantau gerak-gerik Teddy di Kantor Bupati tiba-tiba dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal. Sekelompok orang itu diduga pendukung Teddy.

Teddy menganggap sudah tak terbelit dalam kasus hukum. Dia juga telah aktif kembali menjabat sebagai Bupati Aru. Mengenai pengaktifan Teddy, Darmono mengaku telah berkoordinasi pada Mendagri.

"Kalau itu Mendagri sudah tahu, tinggal teknis di lapangan. Semuanya akan kita tindak lanjuti," katanya.

Teddy divonis bersalah terkait kasus korupsi APBD Aru tahun 2006-2007 oleh Mahkamah Agung (MA) pada 10 April 2012. Putusan itu menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Namun, sejak putusan dijatuhkan, Teddy bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menolak memenuhi panggilan eksekusi oleh kejaksaan.

Upaya eksekusi pun berulang kali gagal. Alasannya, putusan MA atas Teddy Tengko tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP, yaitu tidak ada perintah ditahan. Yusril saat itu melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan non-executable atau non-eksekutorial (putusan tidak dapat dilaksanakan) terhadap putusan MA.

Pengadilan Negeri Ambon sempat mengabulkan permohonan tersebut pada 12 September 2012. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Dobo kembali mengajukan permohonan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri Ambon ke MA pada 25 September 2012.

MA akhirnya menyatakan bahwa penetapan Pengadilan Negeri Ambon batal dan tidak berkekuatan hukum. Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 6 (a) jo Pasal 270 KUHAP, maka putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 10 April 2012 telah berkekuatan hukum tetap dan jaksa wajib melaksanakan eksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com