Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Peradilan Militer Dikesampingkan

Kompas.com - 21/05/2013, 02:22 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Pertahanan dan Komisi I DPR sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Disiplin Militer dan mengesampingkan revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Selama ini, masyarakat sipil berharap revisi UU Peradilan Militer akan memutus impunitas, di mana pelanggaran pidana oleh anggota TNI bisa diadili di pengadilan umum.

”Kajian tentang hukum disiplin militer (HDM) ini sudah lama dan tak ada masalah dengan substansinya,” kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam rapat kerja dengan Menteri Pertahanan, Senin (20/5).

Mahfudz mengatakan, sesuai dengan rapat internal Komisi I, RUU HDM tepat untuk mengatasi dinamika yang muncul belakangan ini, seperti konflik antara prajurit TNI dan Polri atau masyarakat. ”Kita urus yang internal itu, setelah itu baru UU KUHP Militer dan revisi UU Peradilan Militer,” katanya.

Dalam raker tersebut, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengusulkan agar RUU HDM dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2013. Sebelumnya, RUU yang sedianya akan dibahas adalah RUU Keamanan Nasional, RUU Komponen Cadangan, dan RUU Rahasia Negara. Menurut Purnomo, resistensi RUU HDM sangat kecil, sementara urgensinya cukup tinggi. ”Ini bisa jadi hak inisiatif DPR, kita buat kesepakatan saja,” ujarnya.

Berbagai tanggapan sempat tercuat. Muhammad Oheo Sinapoy dari Partai Golkar mengatakan, untuk apa urusan disiplin yang merupakan permasalahan internal TNI dijadikan rancangan undang-undang.

Sementara Helmy Fauzi dari PDI-P mengatakan, RUU HDM tidak akan menyelesaikan inti permasalahan yang mengemuka soal tindak pidana yang beberapa kali dilakukan anggota TNI. ”Masalahnya, kan, impunitas. Selama ini masalahnya karena kalau ada kesalahan, TNI berhak menghukum dirinya sendiri,” katanya.

”Kenapa tidak langsung peradilan militer saja,” ujar Helmy.

Menurut dia, RUU Hukum Disiplin Militer hanya mengulang apa yang sudah dipraktikkan selama ini, yaitu atasan atau komandan yang berhak menghukum anak buah. (EDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com