JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Sukur Nababan, tercatat sudah 11 kali tidak mengikuti rapat paripurna. Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Sukur seharusnya terancam sanksi pemberhentian. Namun, pada kasus kali ini, hukuman Syukur bisa diringankan.
"Kasus Sukur ini berbeda dengan kasusnya Ketua Fraksi Gerindra Widjono Hardjanto. Kasus Pak Sukur ini tidak seberat Pak Widjono," ujar Ketua Badan Kehormatan Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senin (20/5/2013).
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra Widjono Hardjanto mengalami kasus serupa dengan Sukur terkait minimnya tingkat kehadiran dalam rapat-rapat di parlemen. Widjono absen karena sakit keras yang dideritanya. Namun, Widjono kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Badan Kehormatan.
Menurut Trimedya, Sukur bisa saja lolos dari sanksi pemberhentian lantaran sudah menyertakan surat medis ke BK meskipun terlambat. "Dia sudah memberikan surat medisnya ke BK. Saat dipanggil juga dia hadir, berbeda dengan Widjono yang tidak ada surat medis dan tak pernah datang," kata politisi PDI-Perjuangan ini.
Dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan Sukur, Trimedya menilai rekan satu partainya itu bisa saja dihukum lebih ringan. "Ini jelas meringankan, tapi nanti akhir bulan kami akan pleno lagi. Semuanya tergantung pandangan setiap anggota dari macam-macam fraksi," ungkapnya.
Sebelumnya, Sukur menjelaskan bahwa selama absen, dia menderita sakit belfasi dan menjalani perawatan di Singapura. Seluruh dokumen izin sakit sudah diberikannya ke fraksi. Sukur juga mengaku sudah menyerahkan surat kepada BK melalui staf ahlinya. Namun, staf ahli Sukur tidak menyerahkannya ke pimpinan BK.
Sukur kini tak mau ambil pusing dengan sanksi yang akan didapatnya. Ia tak mau ambil pusing dengan kasusnya ini. Pasalnya, pria yang menjadi caleg di daerah Bekasi dan Depok ini mengaku tidak terlalu berambisi maju lagi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.
"Saya mencalonkan diri itu sebenarnya karena diminta partai. Kalau boleh memilih, saya sebenarnya sudah tidak mau lagi maju sebagai caleg. Lebih enak sebagai anggota masyarakat saja," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.