Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Konstruksikan Keterlibatan Dada

Kompas.com - 18/05/2013, 02:30 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengonstruksikan dugaan keterlibatan Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus suap terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Jumat (17/5), KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Dada di Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penggeledahan dilakukan karena penyidik menduga ada jejak tersangka kasus ini di tempat-tempat tersebut. KPK menggeledah rumah dinas Wali Kota Bandung di Jalan Dalem Kaum dan rumah pribadi Dada di Jalan Tirtasari II Nomor 12, Bandung.

KPK dibantu polisi saat menggeledah dua rumah Dada secara bersamaan. Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga menyampaikan surat panggilan pemeriksaan kepada Dada, Senin mendatang. Dimulai pukul 13.30, penggeledahan rampung pukul 18.20. Petugas membawa pergi empat kotak dari rumah dinas Dada. Terkait penetapan Dada sebagai tersangka, Johan mengatakan, sepanjang ada dua alat bukti yang cukup yang bisa menyimpulkan keterlibatan Wali Kota Bandung tersebut, KPK akan segera mengumumkannya.

KPK baru menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, orang dekat Dada, Toto Hutagalung, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Bandung Hery Nurhayat, dan Asep Triatna. Nama terakhir adalah suruhan Toto yang memberikan uang suap kepada Setyabudi.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, uang suap untuk Setyabudi diduga berasal dari patungan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. ”Sebagian dana memang dari situ, sebagian lagi dari yang lain,” kata Bambang. Sumber lain ini, lanjut Bambang, salah satunya diduga dari pinjaman pihak ketiga. ”Kami sedang menyelidiki apakah benar meminjam atau kontraprestasi atas sesuatu yang diberikan,” ujarnya.

KPK juga tengah berkonsentrasi pada pihak-pihak yang diduga ikut menerima suap. KPK meyakini, hakim di PN Bandung yang menikmati uang suap untuk mengurus perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung bukan hanya Setyabudi.

Apalagi, Setyabudi hanya salah satu anggota majelis hakim dalam perkara tersebut. KPK malah menduga pihak yang memberi suap sudah mengamankan perkara ini hingga ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan Mahkamah Agung. Untuk itulah, sejumlah hakim tinggi di PT Jawa Barat beberapa waktu lalu diperiksa sebagai saksi.

Peran Toto dalam suap ini mirip operator lapangan. Perintah datang dari Dada kepada Hery untuk mengumpulkan uang. Setelah itu, Toto yang bertugas menyerahkan kepada Setyabudi. Dalam praktiknya, Toto memerintahkan anak buahnya, Asep, untuk menyerahkan uang langsung kepada Setyabudi.

Dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkot Bandung ini, status Dada saat itu sebagai saksi. Meski diperiksa sebagai saksi, dia tidak pernah dihadirkan ke persidangan. Kesaksiannya hanya dibacakan karena berita acara pemeriksaannya dilakukan di bawah sumpah.(BIL/ELD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com