Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Pemanggilan Kejaksaan Tinggi Maluku

Kompas.com - 17/05/2013, 17:43 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON, KOMPAS.com- Komisi A DPRD Maluku mempertanyakan lambannya Kejaksaan Tinggi Maluku mengeksekusi empat terpidana korupsi di Maluku. Siang tadi (17/5/2013), pemanggilan dilakukan dan dipenuhi dengan kehadiran pihak kejaksaan.

Sedianya, pemanggilan Kejaksaan Tinggi Maluku baru dilaksanakan setelah tanggal 20 Mei 2013 atau setelah reses tuntas dilakukan anggota DPRD Maluku. Namun, karena masalah itu penting bagi penegakan hukum di Maluku dan menjadi sorotan publik, DPRD Maluku mempercepat pemanggilan tersebut.

Salah satu kesimpulan rapat, DPRD Maluku mendesak Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Bupati Aru Theddy Tengko. Komisi A akan segera memanggil Pemerintah Provinsi Maluku. Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu akan diminta membuat surat usulan pemberhentian Tengko sebagai Bupati Aru ke Kementerian Dalam Negeri.

Dengan posisi Tengko yang masih menjabat sebagai Bupati Aru padahal statusnya sebagai terpidana korupsi, Tengko berpotensi kembali menyelewengkan uang rakyat. "Hal ini harus dicegah," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku Melky Frans.

Selain itu, menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Natsir Hamzah, pencopotan Tengko akan mempermudah eksekusi oleh kejaksaan. Selama ini eksekusi belum dilakukan karena khawatir terjadinya konflik horisontal antara warga yang mendukung Tengko dan yang meminta Tengko dieksekusi.

"Jika Tengko diberhentikan, kepercayaan para pendukungnya kepada Tengko akan hilang. Dengan begitu potensi konflik horisontal bisa diminimalisir," tambahnya.

Tengko divonis bersalah mengorupsi APBD Aru Tahun 2006-2007 oleh Mahkamah Agung (MA), 10 April 2012. Putusan itu menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Terkait tiga terpidana korupsi lain yang belum dieksekusi kejaksaan, Natsir berjanji, eksekusi segera dilakukan. Ketiga terpidana korupsi itu mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Aru Muhammad Raharusun, mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Lukas Uwuratuw, dan mantan Kepala Dinas Sosial Maluku Fenno Tahalele.

Tidak ada alasan bagi mereka yang sudah terbukti mengkorupsi uang rakyat, untuk tidak dieksekusi. Jika tidak dieksekusi, tidak ada efek jera dan korupsi terus terjadi, ujar Anggota Komisi A DPRD Maluku Lutfi Sanaky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com