Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkarnaen: Tak Ada Uang ke Saya

Kompas.com - 17/05/2013, 02:49 WIB

Jakarta, Kompas - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya, mengajukan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5). Zulkarnaen mengatakan, tak ada uang yang mengalir ke dirinya.

”Tidak ada uang yang mengalir kepada saya. Tidak ada pengakuan siapa pun yang mengatakan pernah menyerahkan uang kepada saya,” kata Zulkarnaen.

Zulkarnaen dan Dendy adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penggandaan Al Quran dan pengadaan komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

Zulkarnaen menegaskan, banyak saksi tak mengenal dirinya, termasuk pengusaha yang dihadirkan di persidangan. ”Sejak ditetapkan menjadi tersangka hingga sekarang, saya masih belum mengerti pelanggaran hukum apa yang dituduhkan kepada saya,” katanya.

Satu-satunya kesalahan yang diakui Zulkarnaen adalah pernah berbicara melalui telepon dengan pejabat Kementerian Agama dan ia sempat meminta tolong. ”Saya hanya mengatakan, ’Tolong dibantu, ya, Adinda’. Telepon itu saya lakukan bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPR karena masalah pengadaan adalah ranah pemerintah,” katanya.

Zulkarnaen juga mengatakan, dirinya tak memiliki kewenangan memaksa. ”Andaikan permintaan saya tidak dikabulkan, saya tidak bisa berbuat apa-apa karena ini bukan ranah pekerjaan DPR,” paparnya.

Tindakannya menelepon pejabat tersebut untuk membantu Fahd el Fouz, yuniornya yang menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), dalam mengurus proyek di Kementerian Agama. Zulkarnaen termasuk sesepuh di Gema MKGR dan kini masih menjabat Wakil Ketua Umum MKGR.

”Tak ada motif lain selain hanya ingin menolong dan tidak terpikir oleh saya bahwa bantuan itu dijadikan sarana untuk mendapatkan keuntungan pribadi oleh Fahd dan kawan-kawan,” ungkapnya.

Permohonan maaf anak

Zulkarnaen juga memaparkan hubungannya dengan anaknya sejak ditetapkan menjadi tersangka hingga kini bersama di tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, anaknya meminta maaf kepadanya sambil menangis dan mencium kaki.

”Karena tindakannya yang dilakukan akibat pengaruh Fahd, yang dilakukan tanpa sepengetahuan saya. Saya selaku orangtua menjadi ikut terseret sehingga dijadikan tersangka dan ditahan,” ujar Zulkarnaen.

Selama ditahan, hal yang paling membuat sedih Zulkarnaen adalah harus jauh dari keluarga, terutama dengan cucunya. Cucunya yang masih kecil sering menjenguknya tiap Sabtu dan Minggu.

Sang cucu sering mengajaknya bermain keluar dari ”kantor”. ”Ayo Datuk, ayo kita main ke Timezone. Datuk jangan di kantor terus. Datuk tidurnya jangan di kantor terus, ayo pulang ke rumah,” kata Zulkarnaen menceritakan ucapan cucunya.

Di Rutan Guntur, ia satu ruangan dengan anaknya dan di sanalah ia punya kesempatan merawat anaknya yang sedang sakit akibat kecelakaan. Sesuatu yang sebelumnya tak pernah terbayangkan sanggup ia kerjakan.

”Awalnya saya khawatir siapa yang akan merawat anak saya, tetapi saya bisa merawatnya. Setiap malam sebelum tidur, saya pijat kakinya. Hati saya menangis, sedih, melihat anak saya yang sakit kemudian ditahan,” ucapnya.

Namun, dari semua derita itu, katanya, yang paling menyakitkan adalah hukuman sosial dan opini masyarakat yang berkembang. Ia merasa dijadikan simbol gabungan kejahatan karena mengorupsi dana penggandaan Al Quran. Padahal, sebagai pemeluk agama, ia tahu bagaimana menghargai kitab suci.

Zulkarnaen dituntut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Dendy dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,3 miliar. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com