Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Aiptu LS Sebaiknya Ditangani KPK

Kompas.com - 16/05/2013, 03:22 WIB

Jayapura, Kompas - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebaiknya menyerahkan data transaksi keuangan mencurigakan milik anggota kepolisian Aiptu LS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

”Dengan demikian, KPK dapat menyelidiki asal-usul transaksi keuangan mencurigakan dari personel Polda Papua itu,” kata Neta di Jakarta, Rabu (15/5).

Rabu, Aiptu LS, yang memiliki rekening senilai Rp 1,5 triliun, masih terus diperiksa petugas Reserse Kriminal Khusus. Selain diduga terlibat dalam bisnis bahan bakar minyak dan perkayuan, polisi berpangkat bintara itu juga diduga terlibat dalam bisnis bahan galian C. Bahkan, ia diduga terlibat proyek reklamasi pantai di Sorong, Papua Barat.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigadir Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw mengatakan, LS memiliki jaringan bisnis luas. ”Kami masih menunggu pihak Mabes Polri yang akan datang untuk membantu proses penyelidikan kasus ini,” kata Waterpauw, Rabu, di Jayapura.

Sebelumnya diberitakan, LS memiliki total transaksi keuangan hingga Rp 1,5 triliun. Diduga, transaksi itu ia lakukan sejak tahun 2007 hingga 2013. LS mulai aktif menjadi polisi sejak tahun 1986 setelah lulus sekolah bintara polisi dan berdinas di Sorong.

Pada 2004, setelah Sorong dimekarkan menjadi beberapa wilayah termasuk Raja Ampat, LS berdinas di Polres Raja Ampat pada seksi umum. Tugasnya antara lain mengurus surat-menyurat dan tiket perjalanan. Terkait dengan tugasnya itu, ia ditempatkan di Sorong sebagai liaison officer (LO) Polres Raja Ampat. Hingga saat ini LS masih berdinas aktif di Polres Raja Ampat, Papua Barat.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Papua I Gde S Jaya dalam pemeriksaan, polisi telah menetapkan A, Direktur PT SAW, pemilik solar itu, sebagai tersangka. Ketika diperiksa, A menyebutkan keterlibatan LS dalam bisnis tersebut. ”Namun, sejauh mana dan sebagai apa keterlibatan LS, kami masih terus dalami,” katanya.

Menurut Gde, posisi LS sebagai LO di Sorong memberinya cukup ruang untuk berbisnis. Meskipun tidak menempati posisi apa pun dalam struktur sebuah perusahaan, diduga LS memiliki saham pada perusahaan itu. ”Kaitannya diduga karena pertemanan dan hubungan keluarga,” tuturnya.

Saat ini polisi masih mendalami apakah jaringan bisnis yang dilakukan LS legal atau tidak. ”Seperti dalam kasus solar, misalnya, apakah ia sebagai pemasok, pengumpul, atau lainnya? Dalam kasus kayu, diduga selama ini ia membeli kayu dari masyarakat dan menjualnya kembali ke perusahaan,” kata Jaya.

Langkah polisi untuk menyelidiki keterlibatan LS, menurut dia, bukan disebabkan oleh datangnya informasi dari PPATK. Penyelidikan terhadap LS, ujarnya, telah dilakukan sejak polisi mendapat informasi keterlibatan LS dalam kasus penyitaan 1.000 ton solar di Sorong dan kayu ilegal, tiga bulan silam. (JOS/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com