Tifatul mengingatkan, dinamika hubungan KPK dengan PKS yang berkembang sekarang berasal dari kesalahpahaman saat KPK hendak menyita mobil di kantor DPP PKS beberapa waktu lalu. ”Salah paham saja. Tidak perlu diperpanjang. Silakan mobil disita,” ujarnya.
Setelah melaporkan Johan, PKS juga menyiapkan laporan terhadap 10 penyidik KPK yang dianggap menyita mobil tanpa prosedur hukum. Hal itu diungkapkan anggota tim kuasa hukum PKS, Faudjan Muslim. Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Senin lalu, melaporkan Johan ke Mabes Polri atas dugaan penghinaan karena menyatakan penyidik KPK gagal menyita mobil Luthfi karena dihalang-halangi petugas di DPP PKS. Padahal, partai itu menegaskan, pihaknya tidak menghalangi, tetapi meminta penyitaan sesuai prosedur dan surat atau dokumen resmi.
Menurut Faudjan, upaya penyitaan mobil oleh KPK pada Senin malam dan Selasa siang pekan lalu tanpa disertai surat tugas, surat penyitaan, dan dokumen lain. Petugas KPK juga dibiarkan menyegel dan melilitkan garis KPK di sejumlah mobil di kantor partai itu, kemudian leluasa keluar gedung.
”Kami tidak terima dikatakan menolak dan menghalang-halangi penyitaan mobil Luthfi di kantor DPP PKS. Itu termasuk penghinaan karena merugikan PKS sebagai partai yang menjunjung tinggi amanat rakyat, taat hukum, dan mendukung pemberantasan korupsi,” katanya.
Secara terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie berharap proses penegakan hukum, termasuk oleh KPK, dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Setiap warga negara berhak melakukan langkah hukum jika merasa diperlakukan tidak adil oleh lembaga hukum. Pengadilan nanti akan membuktikan benar atau salah.
Terkait pelaporan PKS terhadap Johan, ujar Marzuki, PKS berhak melakukannya. Namun, sebenarnya sebagai juru bicara, Johan memberikan keterangan dalam rangka melaksanakan tugas atas nama lembaga. Karena itu, tidak tepat melaporkan Johan sebagai pribadi.
Pengamat hukum Taufik Basari menilai, tindakan PKS berlebihan. Tidak tertutup kemungkinan KPK menuntut balik PKS. Taufik berharap laporan itu dipelajari Polri secara saksama sebelum mengambil tindakan.
”Setiap laporan itu, kan, diterima dan dipelajari dulu materi yang dilaporkan. Apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, tentu nanti menunggu hasil penyelidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar. (BIL/IAM/ATO/FER/ABK/K07)Ikuti berita terkait dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.