Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anis: PKS Siap Sambut KPK dengan Bunga

Kompas.com - 13/05/2013, 02:47 WIB

Jakarta, Kompas - Partai Keadilan Sejahtera siap menyambut dan mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyita sejumlah mobil terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, penyitaan di kantor partai tersebut diharapkan melalui prosedur hukum yang resmi.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta di sela-sela rapat Majelis Syuro di kantor partai itu di Jakarta, Minggu (12/5) malam. Diberitakan sebelumnya, sejak pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan menyita sejumlah mobil terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap daging impor dengan tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. PKS menilai, penyitaan tidak sesuai prosedur, sementara KPK menegaskan telah memenuhinya.

Anis menjelaskan, dirinya telah memperoleh informasi bahwa Juru Bicara KPK Johan Budi sudah berbicara dengan mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring. Komisi itu memberitahukan akan datang ke kantor DPP PKS, Senin ini, untuk menyita beberapa mobil terkait kasus Luthfi, dengan dilengkapi surat resmi.

”Kami sudah sampaikan, silakan datang dengan prosedur baik. Saya perintahkan staf DPP (PKS) agar besok (Senin) kita sambut KPK dengan bunga, insya Allah. Silakan (mobil-mobil) diambil baik-baik, sesuai surat. Masak masalah kecil begini terus berlanjut. Tak perlu berlarut-larut,” katanya.

Tetap melapor

Meski demikian, PKS tetap melanjutkan rencana melaporkan penyitaan mobil oleh KPK yang dianggap tidak sesuai prosedur itu ke Markas Besar Polri. Tim kuasa hukum partai itu tengah mempersiapkan berkas, kesaksian, dan bukti-bukti terkait. Laporan bakal disampaikan hari ini.

”PKS bukan kantor pribadi Pak Luthfi, melainkan kantor partai politik. Karena ada pelanggaran prosedur dalam rumah tangga kami, kami akan lakukan proses hukum. Kami ingin memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat,” tuturnya.

Secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Fahri Hamzah mengungkapkan, ada pelanggaran prosedur hukum oleh petugas KPK ketika hendak menyita beberapa mobil di kantor partai itu. Petugas itu tidak memperkenalkan diri, tidak dilengkapi surat tugas, marah-marah di dalam, dan bahkan menggertak. Hal itu menyalahi ketentuan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHP, termasuk tindakan sewenang-wenang dan tidak menyenangkan.

”Setiap penyitaan mesti dilakukan secara prosedural, memperkenalkan diri, dilengkapi surat tugas, dan bertemu pihak yang akan disita. Setelah disita, berita acara ditandatangani,” katanya.

Fahri berharap KPK menjalankan fungsi penegakan hukum memberantas korupsi dengan tangan dan kepala dingin. Komisi itu semestinya menghindari hura-hura atau festival pemberantasan pelanggaran hukum yang berlebihan sehingga justru bisa menyimpang dari substansinya. ”Hukum harus menyasar orang jahat, bukan mencari kesalahan,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com