JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq bisa berbuntut panjang. Jika terbukti dana dari pencucian uang itu mengalir ke partai, PKS terancam dibekukan.
Hal ini disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkum di Jakarta, Sabtu (11/5/2013).
"Misalnya kalau uang itu masuk ke PKS, maka bisa didenda, dibekukan, atau dicabut," ujar Tama.
Tama mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di dalam pasal 6 disebutkan bahwa korporasi yang menerima bisa dijerat dengan Undang-undang TPPU.
Sementara dalam pasal 7 disebutkan ancaman hukuman jika ada korporasi yang diduga terkait TPPU. Pidananya yakni denda, dibekukan, atau dicabut izinnya.
"Sekarang parpol, korporasi atau bukan? Iya. Karena dia kan berbadan hukum," tutur Tama.
Menurut Tama, penegak hukum harus mendalami tiga modus pengaliran dana TPPU ke partai yakni bagaimana penempatan uang itu dilakukan, sistem penyamaran, hingga modus penggabungan dengan harta lain.
Ketiga modus itu, diakui Tama, juga bisa diterapkan dalam kasus-kasus lainnya seperti kasus Hambalang dan Wisma Atlit.
"Jadi jangan melihat TPPU ini sebagai bagian untuk melengkapi saja, justru TPPU dimensinya sangat luas. Penegak hukum jangan hanya berpatokan pada perkara korupsi saja," kata Tama.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap izin daging sapi impor yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya Ahmad Fathanah.
Perkembangan dari kasus ini pun mengarah pada tindak pencucian uang. Kedua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
KPK pun kini mulai menyita sejumlah harta benda Luthfi dan Fathanah. Namun, saat hendak menyita enam mobil yang diduga milik Luthfi, KPK mengalami kendala karena PKS tidak mengizinkan keenam mobil dibawa dengan dalih penyidik KPK tak membawa surat penyitaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.