Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bioremediasi Ancam Keberlanjutan Investasi Migas

Kompas.com - 10/05/2013, 14:56 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perminyakan Indonesia menyatakan sangat prihatin, terhadap dampak dan implikasi dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, yang menjatuhkan putusan bersalah kepada dua kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia dalam kasus bioremediasi. Putusan itu dinilai merupakan preseden yang akan memengaruhi kelangsungan operasi minyak dan gas bumi, serta keberlanjutan investasi di Indonesia.

"Hal ini adalah preseden yang akan mempengaruhi keberlanjutan investasi masa depan di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Perminyakan Indonesia Dipnala Tamzil, Jumat (10/5/2013), di Jakarta.

Sektor hulu migas bekerja atas dasar kontrak kerja sama/production sharing contract (PSC), sebuah kontrak yang berlandaskan atas UU Minyak dan Gas tahun 2001 sebagai kerangka hukum untuk melaksanakan operasi perminyakan sebagaimana didefinisikan dalam PSC tersebut, termasuk mekanisme hukum untuk menangani potensi sengketa.

Dipnala menambahkan, industri hulu migas adalah sektor yang sangat ketat diatur melalui aturan perundang-undangan dan peraturan terkait. Setiap aktivitasnya didasarkan pada proses baku, tinjauan dan persetujuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, serta lembaga Negara lain dan diaudit secara teratur oleh auditor pemerintah.

"IPA, dan seluruh anggotanya, berkomitmen untuk beroperasi dengan standar etika, integritas dan kepatuhan tertinggi, dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam production sharing contract," ujarnya.

Pihaknya sangat mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, dalam sektor minyak dan gas dan juga dalam industri yang lebih luas di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com