Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Theddy Ciptakan Hukum Mandul

Kompas.com - 08/05/2013, 03:07 WIB

AMBON, KOMPAS - Tak kunjung dieksekusinya Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko, yang oleh Mahkamah Agung sudah dinyatakan bersalah mengorupsi dana APBD, menciptakan penegakan hukum mandul. Kasus ini dikhawatirkan berdampak pada kepercayaan terhadap hukum dan negara.

Hal itu disampaikan pengajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Nasarudin Tianotak, Selasa (7/5). ”(Kasus ini) seperti ada tebang pilih. Pejabat dengan berbagai kelebihannya bisa membuat hukum seolah-olah tak berdaya,” tuturnya.

Bahkan, tambah Nasarudin, Theddy yang belum juga diusulkan pemberhentiannya oleh Gubernur Maluku sebagai Bupati Kepulauan Aru menyebabkan semakin tak dipercaya negara. ”Sudah tertulis di undang-undang, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terbukti bersalah di pengadilan dan putusan yang berkekuatan hukum tetap harus diberhentikan,” paparnya.

Sebagaimana diberitakan, meskipun Pengadilan Negeri (PN) Ambon membebaskan Theddy atas tuduhan mengorupsi dana APBD, Theddy oleh Mahkamah Agung (MA) tetap dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Namun, sejak putusan dijatuhkan, Theddy menolak eksekusi. Alasannya, putusan MA tak memenuhi Pasal 197 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yaitu tiadanya perintah penahanan. Apalagi, sikap itu diperkuat putusan PN Ambon. Dengan dasar itu, Theddy diusulkan diaktifkan kembali menjadi bupati dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Belakangan putusan MA juga membatalkan lagi putusan PN.

Hingga kini, Theddy, yang sehari-hari menjabat bupati, berada di Dobo, ibu kota Kepulauan Aru. Theddy juga diangkat menjadi Ketua DPD Golkar Kepulauan Aru.

Harus Jaksa Agung

Terkait surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, yang minta agar Theddy dinonaktifkan, hingga kini belum terjawab. Surat Kejati itu diteruskan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu kepada Kemendagri sejak Februari lalu. ”Surat itu menjelaskan status hukum Theddy. Kami serahkan putusannya ke pusat, apakah Theddy diberhentikan atau dinonaktifkan,” kata Sekretaris Daerah Maluku Ros Far Far.

Di Jakarta, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, jika secara hukum ada dasar untuk mencopot Theddy, usulan harus dari gubernur kepada Kemendagri. ”Kewenangan mengganti bupati atau wali kota ada pada kami,” katanya.

Namun, soal surat Kejati Maluku yang dikirim lewat gubernur, Djohermansyah tak tahu-menahu. ”Kalau mau kirim surat ke Mendagri, seharusnya Jaksa Agung, dan bukan Kajati,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya mencari waktu yang tepat untuk mengeksekusi Theddy yang kini berstatus buron.

Di Bengkulu, tim Kejaksaan Negeri Mukomuko akhirnya menjemput paksa terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan gantung Desa Sibak, Ahmad Darmi. Ia mangkir meskipun dua kali dipanggil.

Dari Kendari, Sulawesi Tenggara, penasihat hukum Bupati Kolaka (nonaktif) Buhari Matta minta majelis menyatakan dakwaan batal demi hukum. Alasannya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang menilai kerugian negara, tak berwenang. (APA/ENG/ADH/FAJ/har)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com