Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Narkoba, Calon KPU Dicoret

Kompas.com - 07/05/2013, 04:18 WIB

GORONTALO, KOMPAS - Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo, Gorontalo, mencoret RL (38) dari pencalonan. Ini karena RL tidak mengikuti dua kali tahapan seleksi setelah ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba. RL ditangkap aparat Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Gorontalo hari Kamis (2/5) dan kini masih ditahan.

Menurut ketua tim seleksi calon anggota KPU Boalemo, Heldi Fani Alam, RL otomatis dicoret dari proses seleksi calon anggota KPU. Pada tes tertulis hari Sabtu lalu dan tes psikologi Senin kemarin, RL tidak ikut karena masih ditahan di Markas Polda Gorontalo akibat kasus yang menjeratnya itu.

”Tak mungkin bagi kami untuk meloloskan yang bersangkutan. Apalagi, dia sudah ditahan dalam kasus narkoba. Secara otomatis dicoret dari pencalonan setelah tidak mengikuti dua kali tahapan seleksi, yaitu tes tertulis dan tes psikologi,” ujar Heldi, Senin.

Kepala Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Lisma Dunggio mengatakan, kasus peredaran narkoba yang melibatkan RL terus dikembangkan. Petugas sedang menyelidiki apakah ada keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkoba di Gorontalo itu. Saat ini, RL masih ditahan di Markas Polda Gorontalo bersama dua rekannya yang turut ditangkap pada Kamis pekan lalu, yaitu RWS (26) dan MK (22).

”Mereka kami jerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih terus diselidiki terkait dugaan keterlibatan jaringan pengedar narkoba di Gorontalo,” ucap Lisma.

Sementara itu, Muhammad Irwan (36), pemakai narkoba jenis sabu di Sleman, Yogyakarta, mengalami nasib naas dikeroyok massa saat hendak melarikan diri dari kejaran aparat. Peristiwa itu terjadi pada Kamis pekan lalu pukul 17.30 persis saat Irwan hendak mengambil paket sabu di Kampung Nanggulan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DI Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Erwin Yadma mengungkapkan, awalnya tersangka hendak mengambil paket sabu kiriman orang tak dikenal di Kampung Nanggulan, Maguwoharjo. Namun, rencana tersebut terendus masyarakat setempat yang kemudian melaporkannya ke kepolisian.

”Begitu tersangka mengambil paket, petugas langsung berusaha menyergap. Namun, yang bersangkutan lari ke arah kampung di sisi barat. Setelah berhasil menyeberang sebuah sungai, ternyata di seberang warga sudah bersiap menangkap. Mereka pun langsung menangkap dan menghajar tersangka,” ujarnya.

Akibatnya, Irwan mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Bahkan, ia harus dirawat selama dua hari di Rumah Sakit Bhayangkara, Kalasan, Sleman.

Petugas Polda DI Yogyakarta menggeledah rumah tersangka di Perum Amanusa 1, Krajan, Minomartani, Sleman, dan menemukan tiga bungkus paket sabu beserta alat pengisapnya. Tiga paket sabu itu bisa digunakan 12 orang. Irwan dijerat dengan Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.(APO/ABK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com