”Kira-kira begini, juru masaknya mau masak konro, tapi yang saya punya sambel pecel. Enggak tahu ini apakah cocok, nyambung, atau tidak. Tapi, yang paling penting, saya sudah penuhi tugas sebagai warga negara. Saya berikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Anas seusai diperiksa selama lebih kurang empat jam di gedung KPK, Jakarta.
Menurut Anas, di hadapan
Deddy adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek Hambalang serta pernah menjabat
”Saya berkesempatan menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal yang terkait dengan apa yang tadi diminta kepada saya tentang ketiga orang tersebut. Saya ditanya kenal Andi Mallarangeng, saya jawab kenal sejak lama,” katanya.
Seperti diketahui, Anas dan Andi sama-sama bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum meskipun periodenya berbeda. Keduanya kemudian merapat ke Partai Demokrat yang didirikan dan dibina Susilo Bambang Yudhoyono. Saat kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat, keduanya bersaing menjadi ketua umum bersama Ketua DPR Marzuki Alie. Saat itu, Andi tersingkir pada putaran pertama. Pada putaran kedua, Anas mengalahkan Marzuki.
Selain ditanya perihal keterkaitannya dengan ketiga tersangka dalam pengadaan proyek Hambalang, penyidik juga menanyakan soal posisi Anas saat menjadi anggota DPR. ”Saya juga dimintai keterangan tentang posisi saya dulu sebagai anggota Komisi X dan ketua fraksi. Diminta keterangan apa tugas saya sebagai (anggota) Komisi X dan ketua fraksi. Soal struktur fraksi juga dimintai keterangan,” ujar mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam ini.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, terkait aliran dana kepada penyelenggara negara, KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini, Anas masih belum diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan Anas terkait dengan statusnya yang pernah menjabat sebagai anggota DPR. ”Keterangan Anas dibutuhkan karena yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPR,” ungkapnya.
Dari informasi yang diperoleh Kompas, KPK ingin mendalami perintah Anas saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR. Sebelumnya, berdasarkan pengakuan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, dirinya diperintahkan Anas selaku ketua fraksi mengurus tanah untuk proyek Hambalang.
Menurut pengakuan Mulyono, dia selaku anggota Komisi II DPR, mitra kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN), sempat diperintahkan Anas, yang saat itu ketua fraksi di DPR, mengurus tanah untuk proyek Hambalang.
Seusai diperiksa sebagai saksi, Februari lalu, Mulyono mengatakan, ”Tempo hari ditanya oleh Pak Anas dan Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin), minta tolong ditanyakan ke BPN masalah tanah Kemenpora. Ya sudah, saya tanyakan. Sebulan berikutnya, Managam (Sekretaris Utama BPN Managam Manurung) bilang, ’Ini tolong diambil, sudah jadi suratnya’. Ya, saya ambil saja.”
Menurut Mulyono, proyek Hambalang sejak awal diketahui Anas dan Nazaruddin. ”Itu kan awal-awal dari Pak Anas dan Pak Nazar setelah jadi anggota Dewan,” ujarnya.