Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecat Aparat yang Lindungi Perbudakan Buruh!

Kompas.com - 06/05/2013, 14:55 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat mendesak Kepolisian RI untuk mengusut dugaan keterlibatan Polri dalam kasus perbudakan 34 buruh di pabrik kuali, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Jika ternyata terbukti melindungi praktik itu, aparat kepolisian yang bersangkutan patut diberhentikan dari Polri.

"Polri harus bertindak tegas. Polri tidak boleh melindungi atau setengah hati menindaknya. Kapolri perlu memerintahkan agar oknum polisi yang ikut menganiaya para pekerja yang menjadi korban perbudakan itu segera diusut, kalau perlu diberhentikan," ujar Martin di Jakarta, Senin (6/5/2013).

Martin menjelaskan, jika ada oknum pejabat Polri di wilayah yang justru mendapatkan upeti, maka oknum Polri itu juga harus ditindak. Pasalnya, sikap melindungi yang dilakukan Polri, kata Martin, bisa mengusik rasa keadilan masyarakat.

"Perbuatan yang dilakukan oknum-oknum polisi tersebut sangat biadab dan tidak dapat diterima akal sehat. Rasa keadilan masyarakat terusik karena perbuatan mereka. Kapolri perlu mengusut mereka juga, dan jangan sampai ada kejadian seperti ini di tempat lain," tukas anggota Komisi III DPR ini.

Pada Jumat (3/5/2013), Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik kuali yang bosnya dicurigai telah melakukan penyekapan terhadap 34 buruh di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu, pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap para buruh.

Temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), para buruh itu setiap harinya hanya diberikan makanan sambal dan tempe, jam kerja melampaui batas, dan diberikan tempat tinggal yang tak layak. Mereka juga diancam ditembak dengan timah panas oleh aparat yang diduga dibayar oleh pengusaha di sana.

Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Sementara itu, dua orang lain, Tio dan Jack, buron. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak membiarkan buruh melakukan shalat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.

Kini, kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut dipulangkan ke kampung masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Nasional
    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Nasional
    'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    "Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com