Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pilpres Tak Sesuai dengan Konstitusi

Kompas.com - 04/05/2013, 02:57 WIB

Batam, Kompas - Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinilai tidak sesuai dengan konstitusi. Ketidaksesuaian terutama terletak pada persyaratan partai yang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan, Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diusulkan oleh partai atau gabungan partai. Tidak ada aturan tentang berapa persen perolehan suara partai dalam pemilu. ”Jika mengikuti konstitusi, setiap partai peserta pemilu bisa mengajukan capres dan cawapres,” ujarnya, Jumat (3/5), di Batam, Kepulauan Riau.

Namun, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 justru membuat ketentuan berbeda. Dalam Pasal 9 undang-undang itu disebutkan, pasangan capres dan cawapres hanya dapat dicalonkan partai atau gabungan partai pemilik 20 persen kursi DPR. ”Ketentuan itu bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Selain itu, persyaratan tersebut tidak sesuai dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia. Syarat itu membuat unsur sistem parlementarian tercampur dengan sistem presidensial. ”Tetapi, konstitusi Indonesia memang konstitusi presidensial yang paling banyak menyebut partai politik,” ujarnya.

Saldi juga menyatakan, penyelenggaraan pemilu tidak sesuai dengan semangat konstitusi. Dalam UUD 1945 dengan jelas disebutkan, pemilu diselenggarakan sekali setiap lima tahun. Faktanya, di tingkat nasional saja diselenggarakan dua kali pemilu yang memisahkan pemilu presiden dan legislatif.

Selain itu, ada pula pemilu untuk memilih lebih dari 500 kepala daerah. Pemilu kepala daerah berlangsung ratusan kali setiap tahun dengan jeda di tahun pemilu legislatif dan presiden.

Penyederhanaan pemilu, lanjut Saldi, memang tidak mudah. Jika pilkada kabupaten/kota diselenggarakan serentak, akan banyak kerumitan. ”Kalau semua mengajukan sengketa, MK repot sekali menyidangkan gugatan 400 lebih hasil pemilu yang dimasukkan dalam waktu serentak,” tuturnya.

Selain itu, akan dibutuhkan ratusan pelaksana jabatan bupati/wali kota. ”Kementerian Dalam Negeri akan repot sekali mengirimkan ratusan orang ke daerah untuk menjadi pejabat sementara bupati,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman didaulat mendeklarasikan pencalonannya menjadi Presiden RI oleh sebagian masyarakat Papua. Deklarasi dimotori para kolega Irman di DPD yang berasal dari Papua dan Papua Barat.

Anggota DPD asal Papua Barat, Isaac Mandacan, mengatakan, Irman layak didukung sebagai capres 2014-2019 karena telah terbukti selalu memperjuangkan aspirasi daerah. (Faj/RAZ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com