Jakarta, Kompas -
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), misalnya, akan mewajibkan setiap calegnya membuka rekening khusus dana kampanye. Tujuannya, agar caleg bisa mempertanggungjawabkan uang yang didapat dari pihak ketiga dan dana kampanyenya.
Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo, Jumat (3/5), di Jakarta, mengatakan, PDI-P juga akan membuat aturan yang membatasi dana kampanye bagi calegnya. ”Kami tak ingin ada jor-joran uang, tapi bagaimana caleg
PDI-P juga akan membuat aturan main untuk mencegah kompetisi antarcalegnya. Dibuat pula pemetaan target suara bagi caleg serta pembagian tugas meraih suara di tiap-tiap wilayah, termasuk kerja sama antarcaleg.
Partai Amanat Nasional (PAN) juga membuat aturan terkait dana kampanye caleg. Menurut Ketua PAN Bidang Komunikasi Politik Bima Arya Sugiarto, semua caleg PAN wajib melaporkan biaya yang dikeluarkan selama kampanye kepada partai.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Taufik Ridho menyatakan, dana kampanye partainya siap diaduit oleh auditor independen. PKS juga mendukung setiap caleg menyiapkan rekening khusus.
”Kami selalu mendukung transparansi dana kampanye agar bersih dari dana tidak legal. Jika setiap caleg harus punya rekening sendiri, itu bagus. Audit perlu dilanjutkan dan harus diterapkan kepada semua partai,” ucapnya.
Menurut pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, penghematan dana kampanye memang harus dilakukan sedini mungkin dari parpol. Upaya ini diperlukan untuk memutus mata rantai transaksi politik uang.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya Amzulian Rivai mengusulkan agar KPU juga membatasi jumlah tim sukses peserta pemilu dari unsur di luar partai. Salah satu titik terbesar untuk transaksi politik uang adalah tim kampanye di luar partai.(why/osa/nwo/iam/raz/zal)