Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Keadilan, Antasari Uji UU Kejaksaan ke MK

Kompas.com - 01/05/2013, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendaftarkan pengujian Pasal 8 ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.

Antasari yang merupakan pensiunan jaksa ini bersama Andi Syamsuddin Iskandar dan seorang advokat, Boyamin menguji UU Kejaksaan karena proses peradilan terhadap dirinya cacat prosedur karena tidak ada izin dari Jaksa Agung.

"Ada pemeriksaan polisi, penetapan tersangka bahkan sampai persidangan di Pengadilan Negeri (PN), tapi tanpa izin Kejaksaan Agung," kata salah satu pemohon, Boyamin, saat mendaftar di MK  Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Dia mengungkapkan, dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dalam proses pemeriksaan hingga pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa harus ada izin dari Jaksa Agung.

Bunyi lengkap Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan: "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".

Boyamin mengatakan, pemberlakuan pasal ini bertentangan dengan prinsip nondiskriminatif dalam hukum karena telah membedakan antara warga negara dengan jaksa sehingga menimbulkan perlakuan yang berbeda di mata hukum.

"Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan memberikan perlakuan yang berbeda atau diskriminatif antara warga negara dan jaksa ketika menghadapi proses hukum. Hal ini bertentangan dengan prinsip nondiskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945," kata Boyamin.

Selanjutnya, Boyamin mengatakan, para pemohon meminta MK untuk membatalkan pasal itu dalam petitumnya. "Kami meminta MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan konstitusi," kata Bonyamin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

    Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

    Nasional
    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasional
    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Nasional
    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    Nasional
    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Nasional
    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com