Jakarta, Kompas -
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara
”Penyidik KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap TPPU dengan
Menurut Hotma, penyidikan TPPU yang didakwakan dalam dakwaan ketiga tidak sah sehingga dakwaan ketiga harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dakwaan ketiga jaksa KPK didasarkan pada Pasal 3 Ayat (1) Huruf c UU No 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Perubahan atas UU No 15/2002
Alasan yang digunakan, kewenangan KPK dalam menyidik TPPU baru ada ketika Pasal 74 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU lahir. Dengan demikian, KPK tak berwenang menyidik kliennya, apalagi memburu harta yang tak ada kaitannya dengan tindak pidana asal (
Djoko juga protes dengan cara KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan satu saksi. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 tanpa alat bukti yang cukup. Penetapan itu hanya berdasarkan keterangan Soekotjo Sastronegoro Bambang.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengemukakan, KPK tetap berhak mengusut dugaan TPPU oleh Djoko meski dilakukan dalam rentang waktu 2003-2010. Hal itu karena pengadaan (simulator) berlangsung pada tahun anggaran 2011.
”Salah satu argumen yang dibagun tim pengacara, KPK tak punya kewenangan untuk menangani perkara atau peristiwa yang terjadi tahun 2003 sampai 2010. KPK pernah menangani kasus Abdullah Puteh (mantan Gubernur Aceh). Peristiwa tindak pidana korupsinya terjadi 2001, persidangannya Desember 2004. KPK dibentuk dengan UU No 30/2002 dan komisionernya baru diangkat tahun 2003,” katanya.