Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Ini Alasan Mengapa Kejaksaan Tak Konsisten

Kompas.com - 30/04/2013, 09:18 WIB
ING

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara yang juga mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menyebut kejaksaan tak konsisten dalam melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Bareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. Seperti diketahui, pada Rabu (24/4/2013) lalu, kejaksaan gagal melakukan eksekusi terhadap Susno. Susno dan tim kuasa hukumnya menolak eksekusi karena menilai putusan kasasi Mahkamah Agung cacat hukum dan tidak memuat perintah eksekusi sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut Yusril, kejaksaan tak konsisten karena pada kasus yang menimpa warga negara India, Suresh, kejaksaan mengakui putusan MA batal demi hukum. Dalam kasus Suresh, putusan MA salah menyebutkan kewarganegaraannya sehingga eksekusi tidak dapat dilaksanakan.

"Jaksa PK (peninjauan kembali). Setelah PK perbaiki warga negara Suresh, putusan dilaksanakan. Suresh dieksekusi setelah putusan tidak batal demi hukum lagi. Kenapa untuk Suresh jaksa akui putusannya batal demi hukum, sedangkan Susno tidak? Kenapa untuk bangsa asing, India, kejaksaan bersikap arif, tetapi terhadap bangsa sendiri begitu ngotot?" papar Yusril, dalam akun Twitter-nya, @YusrilIhza_Mhd, Senin (29/4/2013).

Pernyataan yang sama juga dituangkan Yusril dalam tulisannya, "Mengapa Kejaksaan Tidak Konsisten?", yang di-posting di akun Kompasiana miliknya.

Selain kasus Suresh, kata Yusril, penyikapan berbeda juga dilakukan jaksa terhadap putusan PK Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling Goro dengan Bulog tahun 2001. Menurutnya, saat itu, kejaksaan menyatakan putusan PK Mahkamah Agung dalam perkara Tommy batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf d KUHAP. 

"Kalau Tommy Suharto huruf d, Susno huruf k KUHAP, yang menurut Pasal 197 ayat 2 sama-sama batal demi hukum. Jaksa berpendapat, karena putusan MA tentang Tommy Suharto batal demi hukum, putusan itu tidak bisa dieksekusi," kata Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini.

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, saat itu, ketika kejaksaan menyatakan putusan Tommy batal demi hukum, ia berstatus sebagai buronan. Kemudian, masih menurut Yusril, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menulis surat kepada MA tanggal 25 September dan 1 Oktober 2001. Isi kedua surat itu sama, yaitu kejaksaan berpendapat bahwa putusan MA batal demi hukum dan tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi Pasal 197 Ayat (1) huruf d. 

"Kedua surat Kajari Jaksel di atas dilayangkan ke MA, mustahil Kejaksaan Agung tidak tahu. Perkara Tommy saat itu sangat menghebohkan. Pertanyaan saya pada Kejagung, kenapa dalam perkara Tommy Suharto, jaksa akui putusan itu batal demi hukum, tapi tidak pada Susno?" kata Yusril.

"Saya tunggu tanggapan Kejagung dan silhkan Anda komentari," lanjutnya.

Jaksa tak mau PK

Menurut Yusril, saat di Mapolda Jawa Barat, dalam proses eksekusi pekan lalu, Susno telah mengatakan kepada Aspidsus DKI Jakarta untuk mengajukan PK terhadap kasusnya. Ia tetap berpendapat putusannya cacat dan batal demi hukum, seperti halnya kasus Suresh.

"Kata Susno, 'Kalau saya tetap dihukum oleh PK dan ada perintah penahanan Pasal 197 Ayat 1 huruf k KUHAP, saya patuh. Silakan saya dieksekusi," kata Yusril menirukan ucapan Susno.

Namun, ujar Yusril, saat itu, jaksa menolak permintaan Susno. "Malah balik minta agar Susno yang ajukan PK, tapi eksekusi harus dilaksanakan lebih dulu. Susno menolak permintaan jaksa. 'Untuk apa saya PK, putusan saya ini cacat dan batal demi hukum'" lanjut Yusril.

Karena itu, dialog berakhir dengan deadlock. Susno pun gagal dieksekusi kejaksaan.

Akar perdebatan

Argumentasi hukum yang digunakan pihak Susno untuk menolak eksekusi adalah ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf k UU Nomor 81 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan pasal itu menyatakan bahwa surat pemidanaan harus memuat perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. Pihak Susno menafsirkan, sesuai Pasal 197 Ayat 2 putusan batal demi hukum jika tak memuat perintah eksekusi.

Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP ini pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Permohonan diajukan oleh Parlin Riduansyah. Saat itu, Yusril Izha Mahendra bertindak sebagai kuasa hukumnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada 22 November 2012, MK berpendapat, dalam penjelasan KUHP disebutkan, apabila terjadi kekhilafan atau kekeliruan dalam penulisan pidana seperti diatur Pasal 197, maka tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Sebagai hamba Tuhan yang tidak sempurna, menurut MK, hakim dapat membuat kekeliruan, baik disengaja maupun tidak disengaja.

"Sungguh sangat ironis bahwa terdakwa sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana lalu putusannya tidak dapat dieksekusi hanya karena tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan," demikian bunyi putusan MK.

MK juga berpendapat, jika perkaranya berdampak tidak meluas seperti penghinaan, mungkin tidak terlalu merugikan kepentingan umum jika putusan dinyatakan batal demi hukum. Namun, jika perkaranya berdampak sangat luas seperti korupsi, tetapi harus batal demi hukum, pendapat MK, putusan itu akan sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

Susno muncul di Youtube

Setelah gagalnya proses eksekusi, keberadaan Susno misterius. Ia diburu kejaksaan dan kepolisian. Kejaksaan Agung telah menetapkan statusnya sebagai buron. Namun, pada Senin (29/4/2013) sore, muncul video Susno di Youtube.

Video tersebut diunggah oleh akun Yohana Celia sekitar pukul 16.00. Susno tampak mengenakan batik dengan motif berwarna hitam dan putih. Ia bicara di sebuah tempat dengan latar belakang putih. Dalam video berdurasi 15 menit 34 detik itu, Susno mengatakan, ia berada di daerah pemilihannya di dapil 1 Jawa Barat. Susno merupakan bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang.

"Saya berada dalam keadaan sehat walafiat. Saya berada di daerah pemilihan saya di dapil 1 Jawa Barat. Tidak benar saya melarikan diri. Saya tidak berada di muka umum untuk menghindari eksekusi liar," kata Susno.

Ia menuding jaksa mempertontonkan ketidakpatutan hukum saat mencoba mengeksekusi dirinya beberapa waktu lalu di kediamannya di kawasan Dago Pakar, Bandung. Ia menyatakan, eksekusi yang dilakukan jaksa tidak memiliki dasar hukum.

Baca juga:
Dari Tempat Persembunyian, Susno Duadji Bicara di Youtube
Sembunyi di Jabar, Susno Samakan Diri dengan Galileo
Susno Tantang Jaksa Agung Basrief Arief

Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Nasional
    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    Nasional
    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Nasional
    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Nasional
    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    Nasional
    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Nasional
    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Nasional
    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Nasional
    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nasional
    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    Nasional
    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com