Tuntutan para terdakwa ini sebenarnya sederhana dan hanya menuntut hak dasar sebagai terdakwa, yaitu diberi kesempatan yang sama dengan jaksa untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan.
Namun, majelis hakim tak mengabulkan permintaan itu dengan alasan semua sudah sesuai jadwal. "Jadwal majelis hakim tidak adil bagi saya," kata Herlan pada sidang sebelumnya.
PT SGJ dianggap tidak memiliki izin pengolahan bioremediasi dan tak memenuhi kualifikasi sebagai kontraktor pekerjaan sipil bersifat khusus. "PT SGJ bukan perusahaan pengolah limbah, melainkan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi," kata jaksa Surma.
Kerugian negara akibat kegiatan bioremediasi ini, menurut jaksa, mencapai 6,9 juta dollar AS. Uang tersebut sudah diajukan PT CPI ke BP Migas sebagai dana cost recovery. "Total kerugian 10,2 juta dollar AS, dari jumlah itu yang dibayarkan ke PT SGJ 6,9 juta dollar AS," kata jaksa.
Kasus bioremediasi ini menyeret dua orang dari pihak kontraktor dan tiga orang dari pihak PT CPI. Kejaksaan Agung dianggap memaksakan perkara ini masuk ke ranah pidana korupsi karena berdasarkan keterangan saksi dari KLH, izin bioremediasi Chevron tak menyalahi aturan yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.