Menko Polhukam pun sudah memerintahkan Jaksa Agung Basrief Arief dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk berkoordinasi agar putusan terhadap Susno bisa dijalankan. ”Prinsipnya, semua pihak harus mematuhi dan mengikuti apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Itu harus menjadi pijakan kita dalam penegakan hukum. Itu sikap pemerintah,” kata Djoko Suyanto, di sela-sela mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Ia meminta agar jangan ada penafsiran yang berbeda-beda dalam upaya penegakan hukum. ”Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di negeri ini,” kata Djoko. Kalaupun upaya paksa harus dilakukan, kata Djoko, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Kapolri dan Jaksa Agung. ”Tinggal koordinasi saja di antara dua lembaga itu,” ucapnya.
Kemarin, Kapolri dan Jaksa Agung bertemu di Mabes Polri.
Basrief Arief mengatakan, ”Pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan dan masalah waktu sedang kami atur teknisnya. Bagaimanapun, pengadilan, dalam hal ini adalah MA, yang memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Sementara itu, Kapolri Timur Pradopo mengatakan, Kejaksaan dan kepolisian mempunyai komitmen yang sama bahwa aparat penegak hukum selalu berangkat dari ketentuan hukum.
Pelaksanaan eksekusi sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kejaksaan, dan Polri bertugas mengamankan pelaksanaan agar tidak terjadi gangguan keamanan.
Dukungan agar penegakan hukum dijalankan diberikan oleh sejumlah pihak. Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, berharap Kejaksaan tidak perlu ragu dan harus segera mengeksekusi putusan MA terhadap Susno. Putusan MA dinilai sudah jelas.
Menurut dia, putusan MA memang sering tidak mencantumkan perintah eksekusi, yaitu supaya ”terdakwa ditahan, tetap ditahan, atau dibebaskan”. Praktik itu sudah terjadi bertahun-tahun. ”Celah hukum ini yang lalu sering dipakai terdakwa atau penasihat hukumnya, seperti dalam kasus Susno. Namun, praktik selama ini, meski tidak ada perintah eksekusi, putusan seperti itu akhirnya tetap dieksekusi. Ini sesuai logika bahwa jika sudah dinyatakan bersalah dan divonis, itu harus dijalani,” katanya.
Menurut Trimedya, putusan MA sering tidak disertai perintah eksekusi karena perintah itu telah dicantumkan dalam putusan pengadilan lebih rendah, seperti pengadilan tinggi.