JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa eksekutor belum berhasil membawa terpidana kasus korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu kini dibawa ke Markas Polda Jawa Barat setelah upaya eksekusi di kediaman Susno gagal.
"Berdasarkan infomasi, sekarang dibawa ke Polda. Jadi, kita belum menerima laporan secara rigid terkait pelaksanaan eksekusi ini. Kita tunggu perkembangannya nanti di lapangan. Kita usahakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Untung menjelaskan, kejaksaan hanya melaksanakan perintah undang-undang. Tidak ada yang bisa menghalangi upaya eksekusi jaksa tersebut. Pihak kejaksaan berharap bisa membawa Susno dari Markas Polda Jabar. "Tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak mengeksekusi putusan pengadilan tersebut," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, pihaknya memberikan perlindungan kepada Susno Duadji karena sesuai Pasal 12 Ayat 3 UU No 2 Tahun 2012 tentang Polri yang menyatakan bahwa tugas Polri adalah memberi perlindungan kepada masyarakat, baik jiwa maupun raganya. "Ada warga yang meminta perlindungan, tentu kita melakukannya untuk memberikan perlindungan," kata Martinus saat diwawancarai oleh Metro TV, Rabu (24/4/2013) petang.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta dan Jabar serta Kejari Bandung mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu siang. Namun, Susno bersikeras tidak dapat dieksekusi.
Eksekusi Susno
Eksekusi terhadap Susno dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Ia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Susno juga menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.