JAKARTA, KOMPAS.com — Seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 telah menyerahkan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif kepada Komisi Pemilihan Umum. Di antara mereka, ada sepuluh menteri yang masuk dalam DCS.
Berikut daftar menteri yang "nyaleg" berikut daerah pemilihannya (dapil) berdasarkan data DCS di situs KPU:
Menteri asal Partai Demokrat
1. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, nomor urut 1 di dapil Sulawesi Tenggara
2. Menter ESDM Jero Wacik, nomor urut 1 di dapil Bali
3. Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, nomor urut 1 di dapil Jawa Barat III
4. Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan, nomor urut 1 di dapil Sulawesi Utara
5. Menteri Pemuda dan Olahraga KRMT Roy Suryo Notodiprojo, nomor urut 1 di dapil DI Yogyakarta
Menteri Asal Partai Keadilan Sejahtera
1. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, nomor urut 1 di dapil Sumatera Utara I
2. Menteri Pertanian Suswono, nomor urut 1 di dapil Jawa Tengah X
Menteri Asal Partai Kebangkitan Bangsa
1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar, nomor urut 1 di dapil Jawa Timur VIII
2. Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal A Helmy Faishal Zaini, nomor urut 1 di dapil Nusa Tenggara Barat
Menteri Asal Partai Amanat Nasional
1. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, nomor urut 1 di dapil Lampung I
Seperti diketahui, tidak ada aturan yang melarang menteri untuk nyaleg. Jauh sebelum mereka masuk dalam DCS, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah berkali-kali mengingatkan para menteri untuk fokus di tugas negara meski sudah memasuki tahun politik.
Untuk antisipasi masa kampanye, Presiden sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Wakilnya, PNS yang akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.
Dalam PP tersebut, pejabat negara, termasuk menteri, diberi waktu satu hari kerja pada hari Jumat dalam seminggu untuk kampanye sampai dimulainya kampanye rapat umum. Mulai dari kampanye rapat umum hingga dimulainya masa tenang, mereka diberi cuti dua hari kerja. Adapun hari libur, yakni Sabtu, Minggu, dan tanggal merah adalah hari bebas untuk kampanye.
Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permintaan cuti disampaikan kepada Presiden dengan memuat jadwal, jangka waktu, serta lokasi kampanye. Permintaan cuti paling lambat disampaikan 12 hari kerja sebelum kampanye.
Presiden dapat memanggil menteri atau pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye jika ada tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.