Jakarta, Kompas -
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan terhadap Mahfud terkait peran PT Dutasari Citralaras yang merupakan subkontraktor proyek Hambalang. ”Kaitannya dengan Dutasari dan proyek Hambalang,” ujar Johan.
Tahun lalu, Mahfud pernah diperiksa dalam kasus ini. Kala itu Mahfud mengakui bahwa PT Dutasari menerima Rp 63 miliar sebagai subkontraktor proyek Hambalang. Uang tersebut adalah uang muka pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang. Pembayaran uang muka tersebut, lanjut Mahfud, sudah sesuai prosedur. Padahal, dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan, Mahfud selaku Direktur Utama PT Dutasari menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima.
Mahfud merupakan orang dekat istri mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Athiyyah pernah memiliki saham di perusahaan ini. Anas adalah salah satu tersangka terkait dugaan aliran dana dalam proyek Hambalang.
Menurut Johan, sepanjang diperlukan, KPK juga bisa memeriksa Athiyyah dalam penyidikan kasus Hambalang. Athiyyah pernah dimintai keterangan KPK ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kemarin, seusai diperiksa, Mahfud mengatakan, pemeriksaan hanya soal pekerjaan. Selain Mahfud, KPK kemarin juga memeriksa Nany Meilena Ruslie, Direktur Utama PT Global Daya Manunggal, sebagai saksi.