Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Semalam, Polisi Ciduk 3 Pengedar Ganja

Kompas.com - 21/04/2013, 20:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi Unit III dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, meringkus tiga pengedar ganja sekaligus dalam satu malam pada Sabtu (20/4/2013) malam hingga dini hari. Ketiganya dibawa ke kantor polisi demi mempertanggungjawabkan aksinya.

Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi mengungkapkan, Unit III pimpinan AKP Ishak itu mendapat laporan dari masyarakat akan peredaran narkotika di wilayah Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Tim pun melakukan penyelidikan atas laporan itu.

"Pukul 20.30 WIB kita tangkap tersangka yang pertama atas nama Dody Andreas Franata (19) bersama barang bukti. Status pengangguran," ujar Didik melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2013).

Dody ditangkap di sebuah lapangan Sabumi, Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, saat tengah menunggu pembeli. Namun sayang, Polisi hanya berhasil menemukan tiga linting daun ganja siap hisap dengan berat 2,52 gram. Di rumah pun, tidak ditemukan lagi barang bukti.

Setelah diinterogasi, Dody menyebutkan nama Mirza Naufa (20), sebagai salah satu rekan yang beroperasi di wilayah yang sama. Mirza yang juga berstatus pengangguran itu pun ditangkap beberapa jam kemudian di rumahnya, dekat dengan rumah Dody. Di dalam rumahnya, sebanyak 19, 68 gram ganja berhasil disita. Tak berhenti sampai di situ, Mirza menyebut salah seorang rekan bandar ganja lainnya saat diinterogasi Polisi, yakni bernama Ilham Budiman (20) yang juga berstatus tak punya pekerjaan.

Pukul 02.00 WIB, Polisi menjemput dari rumah Ilham di Gang Sampurna, Tengah, Kramat Jati. "Di tangan Ilham, barang buktinya agak banyak, yaitu 79 gram ganja yang sudah siap diedarkan. Tiga orang tersangka dan barang buktinya masing-masing pun kita amankan," lanjut Didik.

Polisi tengah mendalami dari mana ketiga orang tersebut mendapatkan barang haram itu. Kini, ketiganya diperiksa di Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur. Mereka diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com