Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Narapidana Otaki Peredaran Sabu

Kompas.com - 20/04/2013, 02:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengebon (meminjam) seorang narapidana penghuni Lapas Kelas II A Kembang Kuning, Nusakambangan, berinisial FI alias JF. Ia diduga adalah pengatur pengiriman 190 gram sabu yang dibawa kurir berinisial HC alias BL, seorang buruh pabrik di Tangerang yang ditangkap sebelumnya.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto mengatakan, penangkapan FI berawal dari penangkapan HC alias BL. HC ditangkap di kediamannya, Jalan Siswa, Cileduk, Tangerang, Banten, pada 23 Maret 2013. Di rumah HC, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam 8 bungkus plastik.

"Berdasarkan pengakuan HC, ia dipekerjakan oleh seorang bandar berstatus narapidana, yaitu FI. Beberapa hari kemudian, kami mengebon FI dari Nusakambangan," ujar Benny dalam konferensi pers di lobi BNN, Jumat (19/4/2013).

Benny melanjutkan, FI adalah tahanan kasus narkotika yang mendekam di Nusakambangan sejak tiga tahun silam untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Pria asal Aceh yang di penjara dikenal dengan panggilan Pak Cik tersebut memerintahkan HC sebagai kurir dengan keuntungan Rp 50.000 per gram sabu.

Adapun perkenalan FI dengan HC terjadi saat keduanya menghuni sel yang sama di Rutan Salemba, beberapa tahun silam. Setelah keluar penjara, masing-masing melanjutkan hidup.

FI tetap mengendalikan narkotika melalui kurirnya, sementara HC jadi buruh pabrik di Tangerang. "Keduanya masih melakukan komunikasi melalui telepon seluler hingga akhirnya HC tertarik ketika ditawari menjalankan bisnis sebagai kurir narkoba atas perintah FI," lanjut Benny.

Selain HC, FI juga mempekerjakan kurir lainnya berinisial AR. Pria ini menjadi kurir narkotika setelah dijembatani adik ipar FI pada saat pernikahan FI. AR juga telah ditangkap di rumahnya di Jalan Mangga VI, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, beberapa saat seusai penangkapan FI.

Kini, ketiganya ditahan di BNN. Sang gembong, FI, dikenakan hukuman yang sama dengan para kurirnya, HC dan AR, yakni terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com