JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Tanu Margono sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang rekomendasi kuota impor daging sapi, Jumat (19/4/2013). Tanu akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK memeriksa Tanu karena dia dianggap tahu seputar rumah Luthfi di Kawasan Batu Ampar, Jakarta Timur. Tanu merupakan pemilik awal lahan seluas 4.000 meter persegi yang dibangun menjadi kompleks perumahan khusus petinggi PKS tersebut. Tahun lalu, tanah milik Tanu tersebut dibeli petinggi PKS dan mulai dibangun. Tanah itu dibangun komplek perumahan khusus berupa cluster. Selain memeriksa Tanu Margono, KPK hari ini memanggil ibu rumah tangga bernama Yatje Margono sebagai saksi bagi Luthfi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka untuk dua kasus. Mulanya, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama terkait rekomendasi kuota impor daging sapi. Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah dan dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka. Dalam perkembangannya, KPK menjerat Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.