JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membebaskan empat dari sembilan orang yang tertangkap tangan di Bogor, Jawa Barat. Keempat orang ini dianggap tidak terindikasi tindak pidana korupsi.
"Keempat orang ini otomatis disuruh pulang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (17/4/2013) di Jakarta. Keempat orang yang dibebaskan ini adalah dua sopir, staf Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bernama Aris Munandar, serta seorang pria bernama Imam.
Sementara empat orang ini dibebaskan, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Kelima orang yang menjadi tersangka ini adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio, pegawai honorer di Pemkab Bogor bernama Listo Welly Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa bernama Sentot Susilo, serta Nana Supriatna yang diduga sebagai perantara dari PT Garindo.
Iyus, Usep, dan Welly disangka sebagai penerima uang, sedangkan Sentot dan Nana ditetapkan sebagai pemberi uang. Pemberian uang diduga berkaitan dengan pengurusan izin pengelolaan lahan seluas 100 hektar di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor.
Lahan itu rencananya akan dibangun taman pemakaman bukan umum, padahal termasuk dalam kawasan konservasi. KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus ini. Lembaga antikorupsi itu juga menyita Toyota Rush dan Avanza sebagai barang bukti.
KPK menangkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher di kediamannya di Ciomas, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi. KPK juga membawa stafnya bernama Aris Munandar. Penangkapan keduanya ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan di Sentul, Bogor, Selasa (16/4/2013). Dari tangkap tangan di Sentul itu, KPK mengamankan tujuh orang yakni Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot, staf pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, staf di PT GP bernama Nana, serta dua orang yang diduga sebagai makelar tanah bernama Willy dan Imam, dan dua orang sopir.
Ikuti berita terkait dalam topik:
KPK Tangkap Tangan di Sentul