Suarsana juga menekankan agar media berimbang dalam menayangkan materi sosialisasi. Juga harus berlaku adil dalam menentukan tarif iklan masing-masing pasangan calon.
Perbedaan sosialisasi dan kampanye antara lain terletak pada penjelasan visi-misi calon. Jika pada penayangannya menggunakan gambar pasangan calon, nomor urut serta visi-misi, ini termasuk kampanye. ”Muatan ini dilarang KPI Bali,” katanya.
Di Mataram, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi dan verifikasi data kekayaan empat pasangan cagub-cawagub Nusa Tenggara Barat. Itu dilakukan guna memenuhi ketentuan dan persyaratan pencalonan kepala daerah, juga sebagai bentuk transparansi para calon kepada publik.
Koordinator Pemeriksa KPK Adlinsyah Nasution, Selasa (16/4), di Mataram, seusai menemui Lalu Abdul Muhyi Abidin, cawagub NTB yang berpasangan dengan Harun Al Rasyid, mengatakan, klarifikasi dan verifikasi berlangsung di kediaman masing-masing pasangan cagub/cawagub. Ini sebatas mencocokkan kekayaan milik para pasangan seperti tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.