Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Emas Raihan

Kompas.com - 11/04/2013, 22:30 WIB
Dian Maharani

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penipuan dalam investasi emas PT Raihan Jewellry. Ketiga tersangka itu ialah Direktur PT Raihan Muhammad Anzhari dan dua karyawannya berinisial T dan MG.

"Mereka baru akan dipanggil sebagai tersangka dalam minggu-minggu ini," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur AKBP Prasetijo Utomo di Mapolda Jawa Timur, Kamis (11/4/2013).

Ketiganya dijerat Pasal 378 tentang penipuan. Diduga masih banyak korban di daerah lain. Sebab, Raihan tidak hanya beroperasi di Surabaya, melainkan juga di Medan. Total nasabahnya diperkirakan berjumlah 400 orang. Setidaknya, ada sembilan nasabah yang melapor mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar.

Selain itu, Prasetijo mengatakan, pelaku diduga menginvestasikan uang nasabah untuk berbagai sektor bisnis, di antaranya bisnis batu bara, rumah sakit, dan toko-toko emas di Medan. "Uang investasi diduga digunakan untuk bisnis lain, tapi baru akan dicek apakah benar digunakan untuk bisnis tersebut dan apakah benar bisnisnya ada," terang Prasetijo.

Sebelumnya, pemilik sekaligus Direktur Raihan Jewellery, Muhammad Azhari, membantah jika perusahaannya dinilai sebagai investasi bodong. Dia mengaku menjual emas asli dengan sertifikat. Azhari menyatakan, Raihan merugi sehingga belum dapat mengembalikan uang nasabah.

Seperti diberitakan, sebanyak sembilan nasabah Raihan Jewellery cabang Surabaya melaporkan Azhari, Theresia, dan Maxsie ke Polda Jatim. Mereka kecewa karena Raihan dinilai tidak menepati kontrak perjanjian. Nasabah mau menanamkan investasi karena tergiur dengan imbal hasil 2,5 persen setiap bulan. Dalam jangka waktu enam bulan, perusahaan berjanji mengembalikan seluruh dana investasi emas tersebut.

Namun, sejak Desember 2012, Raihan menghentikan pembayaran imbal hasil dan belum mengembalikan dana investasi awal. Nasabah menuntut Raihan untuk mengembalikan dana investasi awal karena terdapat selisih harga sekitar 25-30 persen antara emas yang dijual Raihan dengan harga emas di pasaran.

Azhari mengatakan, pihaknya berjanji mengembalikan dana nasabah secara bertahap. Akan tetapi, Raihan hanya akan membeli lagi emas yang sudah di tangan nasabah dengan harga Rp 500.000 per gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com