Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan BPN Lambat Terbitkan Sertifikat Lahan Hambalang

Kompas.com - 11/04/2013, 12:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung mengungkapkan alasan BPN lama menerbitkan sertifikat lahan Hambalang. Menurut Managam, sertifikat lahan Hambalang sulit diterbitkan karena kurangnya alat bukti atau persyaratan yang dipenuhi Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku pemohon.

Hal ini disampaikan Managam saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (11/3/2013) sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hamabalang. “Keterlambatan itu karena kurangnya alat-alat bukti dari Kemenpora,” ujar Managam.

Menurutnya, Kemenpora baru melengkapi persyaratan tersebut pada 23 Agustus 2006. Kemudian pada 30 Agustus tahun yang sama, permohonan itu diajukan ke pimpinan BPN untuk diproses. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kemenpora mengupayakan agar pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional itu bisa berdiri di lahan Hambalang sejak 2004. Proyek pembangunan ini sempat diminta untuk dihentikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena lahan untuk proyek belum ada sertifikatnya.

Hingga Direktorat Olahraga menjadi kementerian yang dipimpin Adhyaksa Dault, bahkan hingga Adhyaksa tak menjabat menteri, sertifikat itu tidak juga keluar. BPN enggan mengeluarkan surat keputusan karena belum ada surat pernyataan penyerahan lahan dari pengguna sebelumnya.

Namun saat Andi Mallarangeng memerintah, BPN menerbitkan sertifikat lahan tersebut. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ignatius Mulyono yang bermitra dengan BPN mengaku diminta Anas Urbaningrum untuk menanyakan masalah sertifikat lahan ini kepada Kepala BPN saat itu, Joyo Winoto. Kendati demikian, hari ini, Managam kembali menegaskan kalau penerbitan sertifikat lahan Hambalang tersebut sudah sesuai prosedur.

“Prosedurnya sudah benar, secara materil formal penerbitan sertifikat itu BPN yang bertanggung jawab,” ujar Managam.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Sedangkan Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

    Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

    Nasional
    RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

    RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

    Nasional
    Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

    Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

    Nasional
    KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

    KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

    Nasional
    5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

    5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

    Nasional
    Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

    Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

    Nasional
    Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

    Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

    Nasional
    Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

    Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

    Nasional
    Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

    Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

    Nasional
    Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

    Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

    Nasional
    Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

    Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

    Nasional
    Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

    Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

    Nasional
    Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

    Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

    Nasional
    Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

    Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com