Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan KPU Bukan Pelanggaran Kode Etik

Kompas.com - 11/04/2013, 06:22 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — KPU dinilai tidak melanggar peraturan perundang-undangan maupun kode etik kendati menolak putusan Bawaslu terkait gugatan PKPI. Sebab, putusan Bawaslu tidak final dan mengikat untuk sengketa verifikasi calon peserta pemilu dan daftar calon legislatif.

Hal ini disampaikan para ahli dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (10/4/2013). Hadir sebagai saksi ahli, pengajar Ilmu Hukum Administrasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Prof Saldi Isra, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Prof Ramlan Surbakti, dan pakar manajemen pemilu Didik Supriyanto.

Selain itu, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo dan Taufiq Hidayat hadir memberi keterangan sebagai mantan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu. Dugaan pelanggaran kode etik tujuh anggota KPU sebelumnya diadukan oleh Bawaslu dan Refly Harun dari Center of Democracy Election & Constitution.

KPU diduga melanggar kode etik karena menolak menjalankan putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan memerintahkan KPU menerima partai itu menjadi peserta pemilu. Ramlan menilai KPU masih menjalankan tugas dalam koridor hukum dan kode etik. Sebab, KPU memperlakukan sama semua parpol, termasuk yang tidak lolos.

Sikap KPU menolak putusan Bawaslu juga diambil setelah mendengarkan pertimbangan banyak pihak. Saldi pun menilai, KPU tidak melanggar peraturan perundangan ketika menolak putusan Bawaslu tersebut. Sebab, UU 8/2012 menegaskan secara eksplisit, bahkan keputusan Bawaslu tidak final dan mengikat untuk verifikasi calon peserta pemilu dan daftar caleg.

Namun, bila parpol tidak menerima keputusan Bawaslu atau KPU dan sengketa tidak dapat diselesaikan, parpol bisa mengajukan banding ke PTTUN. Di sisi lain, Saldi menyebutkan KPU tidak menghilangkan kesempatan PKPI untuk banding ke PTTUN dengan menolak putusan Bawaslu tujuh hari setelah pembacaan putusan. Sebab, Pasal 269 Ayat 2 UU 8/2012 hanya menyebutkan batas waktu tiga hari setelah dikeluarkan keputusan Bawaslu.

Namun, kata Saldi, majelis haakim perlu menanyakan kapan salinan putusan Bawaslu disampaikan kepada KPU. Dalam catatan Kompas, putusan dibacakan Bawaslu Rabu (5/2/2013) menjelang tengah malam dan salinan putusan disampaikan kepada KPU Kamis (7/2/2013) petang.

Sementara itu, Riawan menilai dalam perspektif administrasi negara, perlu dipisahkan kesalahan institusi (faute de service) dan kesalahan pribadi (faute de personelle). Keputusan institusi tidak serta-merta diarahkan kepada individu sebagai pelanggaran kode etik, kecuali ada kesalahan subyektif. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com