JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinilai melanggar kode etik dan inkonstitusional. Sidang ajudikasi Bawaslu memutuskan PKPI lolos menjadi peserta Pemilu 2014. Keputusan ini diabaikan KPU dan PKPI baru dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2014 setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.
"Bawaslu diberi kewenangan memberikan putusan. Namun, respons dan sikap teradu (KPU) tidak menjalankan putusan atas PKPI, hanya direspons hari ketujuh (ditolak)," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU atas laporan Bawaslu di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (10/4/2013).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Jimly Asshidiqie, Muhammad menyatakan, lembaganya memiliki wewenang menyelesaikan kasus sengketa pemilu sesuai diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. "Ada batas-batas etika yang telah dilanggar KPU. Bukankah seharusnya KPU bersikap (sesuai) konstitusi?" katanya.
Hal senada juga dikatakan pengamat pemilu dari Correct, Refly Harun. Menurutnya, tindakan yang telah dilakukan KPU dengan tidak menanggapi keputusan Bawaslu adalah tindakan melawan hukum. "Setelah diperkuat dengan keputusan PTTUN, tindakan tidak menerima PKPI sebagai peserta partai politik pemilu telah melanggar hukum," ujarnya.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.