Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Alasan Kades "Nyaleg" Harus Mundur dari Jabatannya

Kompas.com - 11/04/2013, 01:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengharuskan kepala desa mundur dari jabatannya bila menjadi calon anggota legislatif dinilai tak beralasan. Peraturan yang memuat ketentuan itu, Peraturan KPU 7 Tahun 2013, diminta untuk dicabut.

"Pengaruh kades hanya sebatas kelurahan atau desa dan tidak akan memberikan pengaruh signifikan terhadap penyalahgunaan kekuasaan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR  Arif Wibowo dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (10/4/2013). Karena itu, tidak beralasan bila ada kekhawatiran kepala desa akan menggunakan kekuasaannya untuk memperoleh kecukupan suara dalam Pemilu 2014.

Melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, KPU antara lain mewajibkan seorang kepala desa mundur dari jabatannya jika ingin maju sebagai caleg dalam Pemilu 2014. Menuru Arif, cakupan kewenangan kepala desa jelas berbeda dengan kewenangan yang dimiliki gubernur atau wakil gubernur yang memiliki cakupan kekuasaan lebih luas.

Arif juga menegaskan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 bertentangan dengan undang-undang. Dalam UU 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon legislatif diwajibkan untuk cuti selama tahapan pemilu berlangsung. Sementara dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 pada Pasal 19 huruf i angka 4 dinyatakan kepala desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mundur dari jabatannya. "KPU harus merevisi isi peraturan tersebut," tegas mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini.

Pernyataan ini senada dengan pendapat anggota Komisi II DPR Taufik Hidayat. Menurut dia, aturan yang dibuat KPU itu akan mempersempit kesempatan kepala desa maju menjadi calon anggota legislatif. "Kami tidak setuju dengan peraturan itu. Kami minta untuk direvisi," kata Taufik saat ditemui di tempat yang sama.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

    Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

    Nasional
    Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

    Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

    Nasional
    Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

    Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

    Nasional
    Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

    Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

    Nasional
    PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

    PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

    Nasional
    Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

    Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

    Nasional
    Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

    Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

    Nasional
    Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

    Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

    Nasional
    Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

    Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

    Nasional
    Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

    Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

    Nasional
    Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

    Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

    Nasional
    Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

    Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

    Nasional
    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Nasional
    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com