Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Azhar Uji Materi UU KUHAP ke MK

Kompas.com - 10/04/2013, 16:00 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui uji materi tersebut, Antasari berharap ada ketentuan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali, menyusul adanya bukti baru atau novum.

"Menyatakan Pasal 268 Ayat 3 KUHAP bertentangan dengan UU jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya novum atau bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Kuasa Hukum Antasari Arif Sahudi, di Gedung MK, Rabu (10/4/2013).

Gugatan ini diajukan karena pihak keluarga merasa yakin bahwa Antasari bukan dalang utama di balik pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin.  Antasari hadir ditemani istrinya, Ida Laksmiwati, dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Antasari yang mengenakan batik berwana kuning itu enggan berkomentar.

Ida mengatakan, Antasari telah memiliki bukti baru dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. "ini uji materi saja, kami berupaya, berusaha. Mudah-mudahan ada hasilnya karena ditemukan bukti-bukti baru. Nanti akan disampaikan di sidang," kata Ida.

Sebelumnya, pengujian ini juga pernah dilakukan adik kandung almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar. Keluarga Nasrudin juga tidak yakin apabila Antasari pelaku pembunuhan terhadap Nasrudin. Menurut Andi, sejak awal persidangan, keluarga Nasrudin sama sekali tidak percaya dengan jalan kasus ini. Dasar ketidakyakinan itu, kata Andi, akan diungkap pada sidang MK agar publik mengetahuinya.

Novum tersebut ingin diajukan tetapi terhalang dengan ketentuan Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP. Kedua pasal mengatur soal mekanisme pengajuan PK. Dalam kasus Antasari, Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tetap divonis 18 tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com