JAKARTA, KOMPAS.com — Oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (9/4/2013), diketahui sebagai penyidik pegawai negeri sipil di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Oknum pegawai pajak ini berinisial PR.
"PR adalah PPNS di Ditjen Pajak di Jakarta, di kantor pajak pusat di Jakarta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa malam. Menurut Johan, PR termasuk PNS dengan pangkat yang cukup tinggi di Ditjen Pajak.
PR ditangkap bersama seorang pihak swasta yang diduga sebagai perantara, berinisial RT. Keduanya ditangkap di lorong Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, sesaat setelah diduga melakukan serah terima uang.
Selain menangkap keduanya, tim penyidik KPK menangkap seorang pengusaha berinisial AH di kediaman yang bersangkutan di Depok, Jawa Barat. "Kemudian, selisih tidak terlalu lama, 10 menitan, tim satu lagi menangkap wajib pajak atas nama AH di rumah yang merangkap kantor di Jalan Tole Iskandar di Depok, sekitar pukul 17.10 WIB," ujar Johan.
Kini ketiga orang yang tertangkap itu telah dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa lebih jauh. Johan mengatakan, KPK akan menetapkan status ketiganya dalam waktu 1 x 24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.