Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri BAP Dada Rosada di Tas Hakim Setyabudi

Kompas.com - 08/04/2013, 02:15 WIB

Beberapa saat setelah ruangan kerjanya digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Wali Kota Bandung Dada Rosada yakin dirinya tak terlibat dalam kasus suap terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung Setyabudi Tejocahyono. Dada beralasan, tak ada dokumen yang disita dari ruangan kerjanya dalam penggeledahan tersebut.

Kamis (4/4) lalu saat mendatangi gedung KPK, gara-gara mendapat panggilan pemeriksaan, raut muka Dada pun tampak percaya diri. Belakangan surat panggilan terhadap Dada ternyata palsu karena sampai saat ini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya.

Apakah pusaran kasus suap ini melibatkan Dada, tentu saja menunggu pengusutan KPK. Suap kepada hakim Setyabudi diberikan seseorang bernama Asep Triana yang diduga terkait pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Setyabudi adalah salah satu anggota majelis hakimnya. Tujuh terdakwa yang diseret ke pengadilan merupakan pegawai negeri sipil Pemkot Bandung, di antaranya ajudan wali kota dan ajudan sekretaris daerah kota.

Dalam perkara itu, Dada juga diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, Dada tak pernah hadir di persidangan. Jaksa hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dada yang dibuat di bawah sumpah. Dari terdakwa yang sudah divonis, mereka rata-rata divonis satu tahun penjara. Padahal, dakwaan jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 66,5 miliar.

KPK meyakini Asep yang memberi uang suap sebesar Rp 100 juta kepada Setyabudi hanyalah perantara. Asep adalah orang suruhan Toto Hutagalung, pimpinan salah satu organisasi di Bandung yang dikenal dekat dengan Dada. Kedekatan Dada dengan Toto bukan rahasia lagi. Perusahaan milik Toto menjadi rekanan Pemkot Bandung dalam pengelolaan parkir Pasar Andir.

Uang Rp 350 juta

Setyabudi, Asep, dan juga Toto yang belakangan masih buron telah ditetapkan KPK menjadi tersangka. Satu tersangka lagi yang ditetapkan KPK adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Ada dugaan uang suap diambil dari kas daerah, yang dikuasai Hery. Tak lama setelah menangkap Setyabudi dan Asep, KPK menemukan uang sebesar Rp 350 juta di dalam mobil Asep. Belum diketahui, uang Rp 350 juta tersebut bakal digunakan untuk apa atau menyuap siapa.

”Kan salah satu tersangkanya dari PNS (Hery Nurhayat). Itu akan kami dalami apakah uang itu dari kas daerah atau bukan, kan bisa saja uang itu bukan dari kas daerah tetapi bisa jadi dari pihak ketiga dan untuk kepentingan lain,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Asep dan Totok juga diyakini hanya sebagai perantara suap saja. Ada keterlibatan pihak lain, orang yang menjadi otak penyuapan ini. Termasuk apakah hanya Setyabudi, hakim yang hendak disuap untuk mengamankan perkara korupsi dana bansos ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com