JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial saat ini tengah melakukan telaah terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait putusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Telaah tersebut akan menentukan apakah pengaduan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan ataukah dihentikan.
Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, Kamis (4/4/2013) mengungkapkan, KY akan mempelajari laporan pengaduan yang disampaikan oleh beberapa LSM pemantau peradilan, Rabu lalu. Telaah itu akan menghasilkan kesimpulan sementara yang menentukan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan baik terhadap pelapor maupun terlapor (hakim PTTUN).
"Kalau ada indikasi pelanggaran etik, ada kemungkinan hakimnya kita panggil," ujar Asep.
Terkait salinan putusan, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara proaktif meminta ke PTTUN. Permintaan itu disampaikan ketika putusan PKPI menjadi perbincangan hangat di antara pengamat dan pemantau peradilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Indonesia Legal Roundtable, Indonesia Parliamentary Center, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonenesia, dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
Koalisi Pemantau Peradilan menilai, majelis hakim PTTUN tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk memutus sengketa pemilu. Dasar pertimbangan dalam memutus permohonan bersifat parsial, gugatan bisa diajukan tanpa limitasi, obyek sengketa terlalu luas, serta tidak konsisten. Hakim juga dinilai mengurusi masalah etik yang bukan wilayahnya dan menutup hak untuk kasasi.
Adapun majelis hakim PTTUN yang menyidangkan perkara PKPI adalah Santer Sitorus, Nurnaeni Manurung dan Arif Nurdua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.