JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Dada Rosada mengaku tidak tahu saat ditanya soal pemberian uang kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Dada mengatakan hal tersebut ketika memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (4/4/2013).
“Tidak tahu. Memenuhi undangan saja dulu,” kata Dada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta saat ditanya apakah dia tahu mengenai pemberian uang ke hakim Setyabudi tersebut.
Namun, Dada tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai maksud kedatangannya hari ini. Dia tidak mengaku apakah diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemberian hadiah kepada hakim Setyabudi atau tidak. Sementara pihak KPK, belum menjawab saat dikonfirmasi mengenai maksud pemanggilan Dada.
Nama Dada belakangan ini disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan pemberian hadiah kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.
Salah satu tersangka pemberian uang dalam kasus itu, Toto Hutagalung, disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Dada di Bandung. Toto merupakan ketua Organisasi Masyarakat Gasibu Pajajaran yang diduga memberikan uang kepada hakim Setyabudi terkait kepengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Sejak operasi tangkap tangan KPK di Bandung, 22 Maret, keberadaan Toto belum diketahui. Dia diduga melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran KPK. Selain menjerat Toto, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Satu di antaranya adalah anak buah Dada, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat.
KPK juga menetapkan hakim Setyabudi sebagai tersangka, serta pria bernama Asep yang diduga sebagai orang suruhan Toto. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (3/4/2013) mengungkapkan, KPK tengah menelusuri keterlibatan Dada dalam kasus ini. Termasuk, mengenai kemungkinan uang yang digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi itu berasal dari kas daerah Pemkot Bandung.
Bambang juga memastikan, KPK akan memeriksa Dada. Keterangan Dada, menurut Bambang, diperlukan untuk proses lebih lanjut membuktikan tindak pidana yang dituduhkan kepada para tersangka. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah Dada bepergian keluar negeri dan menggeledah ruangan Dada di kantor Pemkot Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.