JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi dalam kasus pencemaran nama baik Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas. Yulianis selaku terlapor dalam kasus itu tidak termasuk dalam tiga saksi itu.
"Kita rencananya akan memanggil tiga saksi, ditambah saksi dari salah satu media. Kita masih belum merencanakan menyentuh (memeriksa) Yulianis," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (3/4/2013), di Mapolda Metro Jaya.
Saat ini proses penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ibas kepada mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group itu masih berjalan. Rikwanto mengatakan, tiga saksi dan satu saksi dari media yang akan dipanggil penyidik kepolisian merupakan saksi yang mengetahui tentang pencemaran nama baik itu. "Jadi sesuai laporannya pencemaran nama baik ya. Jadi baru hanya sampai di situ," ujar Rikwanto.
Ibas melaporkan Yulianis di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya karena ucapan Yulianis seperti dimuat pada Harian Sindo. Dalam artikel di koran tersebut, dituliskan bahwa Yulianis menyebut Ibas menerima uang pada kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 sebesar 200.000 dollar AS. Putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu membantah telah menerima uang sebagaimana yang dimaksud Yulianis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.