Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bendera, Pemerintah Aceh Diberi Waktu 15 Hari

Kompas.com - 02/04/2013, 19:45 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri memberi kesempatan selama 15 hari untuk pemerintah dan DPR Aceh untuk mempelajari hasil klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Selama proses klarifikasi berlangsung, pengibaran bendera Aceh diminta untuk dihentikan.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan kepada wartawan seusai menyerahkan hasil klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh di Pendapa Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/4/2013). Dalam kesempatan itu, Djohermansyah didamping Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik, Tandri.

"Tadi bertemu dengan seluruh kalangan Pemerintah Aceh, ada gubernur, wakil gubernur, dan DPR Aceh. Dalam pertemuan tadi, pemerintah pusat melalui Mendagri melalui Dirjen Otda dan Dirjen Kesbangpol menyampaikan surat Mendagri perihal klarifikasi Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh," tutur Djohermansyah.

Kesempatan waktu paling lama 15 hari diberikan kepada Pemerintah Aceh untuk mempelajari hal-hal yang diklarifikasi oleh Mendagri. Setelah selesai dipelajari, akan dilakukan langkah-langkah untuk membuat qanun itu bisa berjalan dengan baik.

Djohermansyah menyebutkan tiga persoalan yang menjadi perhatian dalam klarifikasi tersebut, yakni persoalan kepentingan umum, tata cara perundang-undangan yang lebih tinggi, dan terkait sanksi yang diatur dalam qanun. "Tiga hal ini kita arahkan supaya lebih sempurna, lebih baik lagi," ujarnya.

Ia mengemukakan, poin-poin yang diklarifikasi di antaranya menyangkut bentuk, desain, termasuk tentang cara penggunaan dari bendera dan lambang Aceh. Selain itu, klarifikasi juga dilakukan terhadap konsideran dan poin mengingat dalam qanun. "Setelah ini akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan. Bisa di Aceh, mungkin juga di Jakarta," katanya.

Sementara proses tindak lanjut klarifikasi oleh DPR Aceh dan Pemerintah Aceh berjalan, Djohermansyah meminta agar pengibaran bendera Aceh tak dilakukan. Namun, tak ada mekanisme sanksi terhadap tindakan pengibaran bendera Aceh.

Saat ditanya mengenai perubahan bentuk bendera, Djohermansyah hanya mengatakan, hal itu diserahkan kepada Pemerintah Aceh untuk menelaah hasil klarifikasi Mendagri atas Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com