Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Camat di Jakbar Siap Uji Kompetensi

Kompas.com - 02/04/2013, 00:13 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lelang jabatan camat dan lurah yang mulai dibuka pada Senin (1/4/2013) melalui situs www.jakarta.go.id belum banyak diketahui para camat di Jakarta Barat.

Namun, mereka sudah mempersiapkan diri untuk menjalani uji kompetensi bagi para camat dan lurah.

"Kita semua memang disyaratkan untuk ikut uji kompetensi. Sekarang kita mempersiapkan diri saja untuk uji kompetensi," kata Slamet Riyadi, Camat Kembangan, Senin.

Slamet mengungkapkan, setiap camat dan lurah memang harus melakukan uji kompetensi. Jika tidak, maka camat dan lurah tersebut akan dianggap mengundurkan diri dari jabatannya.

Meski demikian, Slamet mengaku belum mengetahui secara pasti prosedur pendaftaran untuk mengikuti uji kompetensi.

Sementara itu, Imron, Camat Tamansari, mengungkapkan, sampai saat ini persiapan yang dilakukannya untuk uji kompetensi hanya berusaha lebih mengenal wilayah yang sedang dipimpinnya.

Sama seperti Slamet Riyadi, Imron juga belum mengetahui cara dan prosedur pedaftaran uji kompetensi.

Namun, Imron menduga isi uji kompetensi akan terdiri atas tes psikologi, kesehatan, dan wawasan mengenai wilayah.

Hal senada diungkapkan Denny Ramdani, Camat Grogol Petamburan. Denny mengatakan tidak ada masalah dengan prosedur lelang jabatan yang akan diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta. Secara prinsip, dia sudah siap untuk melakukan uji kompetensi.

"Tidak ada masalah, prinsipnya, saya siap. Kalau sudah terima, ya dikerjakan. Tapi kalau sudah tidak bisa, ya saya juga siap ditempatkan di mana saja," kata Denny.

Pemprov DKI segera melaksanakan sistem lelang jabatan atau yang kini dikenal dengan sebutan seleksi atau promosi jabatan terbuka. Sebagai uji coba, lelang jabatan akan dilakukan untuk jabatan lurah dan camat.

Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural menyebutkan, untuk jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III B, tertinggi III D, dan memiliki eselon IV A.

Untuk jabatan camat, seorang PNS harus memiliki golongan kepegawaian terendah III D dan tertinggi IV B dengan pendidikan minimal sarjana S-1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com