Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota dan Bupati Dilelang, Jokowi Fokus Urusi Lurah dan Camat

Kompas.com - 28/03/2013, 18:46 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membenarkan adanya rencana melelang jabatan di level wali kota dan bupati. Namun, saat ini dirinya memilih untuk fokus menyelesaikan proses lelang di tingkat lurah dan camat terlebih dahulu.

"Kita bicara (lelang) camat dan lurah dulu. Memang semua bisa melalui proses tersebut, tapi kita mulai dengan lurah dan camat dulu. Rampungin ini dulu, satu rampung, baru berikutnya," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Mantan Wali Kota Surakarta ini tak khawatir dengan potensi lahirnya gejolak dari rencana lelang tersebut. Ia yakin, proses ini tak menabrak regulasi yang berlaku. "Kan itu memang sudah ada aturannya, itu hak Gubernur untuk memilih. Namun, sistemnya saja yang diubah dengan melalui promosi terbuka (lelang)," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sistem seleksi dan promosi terbuka atau yang lebih dikenal dengan lelang jabatan juga akan dilaksanakan untuk jabatan wali kota dan bupati Kepulauan Seribu. "Ya, ini kami sudah punya pemikiran, ada usulan mau mengisi bupati di Pulau Seribu. Kami mau lelang jabatan juga, makanya kami lagi kaji. Setelah lelang jabatan lurah camat, mungkin wali kota dan bupati," kata Basuki.

Menurut Basuki, wacana tersebut masih menunggu keputusan dari Jokowi dan menunggu hasil pelaksanaan sistem lelang jabatan, apakah berhasil atau tidak. Oleh karena itu, saat wartawan bertanya tentang waktu pelaksanaan lelang jabatan di tingkat wali kota dan bupati, Basuki menyatakan belum mengetahuinya.

Pada tahap awal, Pemprov DKI akan melaksanakan lelang jabatan untuk jabatan lurah dan camat. Pendaftaran sistem lelang jabatan akan dimulai pada awal April 2013. Semua lurah dan camat yang masih aktif menjabat diperbolehkan mengikuti proses lelang jabatan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) fungsional dan struktural Pemprov DKI yang berjumlah 44.970 orang.

Terdapat beberapa tahapan dalam proses lelang jabatan itu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, untuk jabatan lurah, seorang PNS harus masuk dalam golongan terendah III-b, tertinggi III-d, dan memiliki eselon IV-A. Untuk jabatan camat, PNS harus masuk golongan terendah III-d dan tertinggi IV-b dengan minimum pendidikan sarjana S-1. Selain itu, lurah dan camat yang saat ini masih aktif menjabat juga diperbolehkan untuk mengikuti lelang jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com