Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Duadji Masuk Partai Bulan Bintang

Kompas.com - 27/03/2013, 15:42 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji bergabung dengan Partai Bulan Bintang (PBB). Susno menerima kartu anggota dan mengenakan jaket PBB berwarna hijau itu, Rabu (27/3/2013).

"Pak Susno selamat datang di PBB. Saya sambut, kami serahkan kartu anggota dan pemberian jaket," ujar Ketua Umum PBB MS Kaban di Kantor DPP PBB, Jalan Pasar Minggu, Rabu (27/3/2013). Dia berharap, Susno dapat memberi semangat baru di PBB dalam menghadapi Pemilu 2014.

Kaban mengatakan, PBB melihat Susno sebagai orang teraniaya karena dituduh terlibat kasus korupsi. "Pak Susno orang yang terzalimi, orang yang teraniaya. Beliau bukan orang terpidana, tapi teraniaya," katanya.

Susno pun menyampaikan kegembiraannya dapat diterima di PBB. Menurut Susno beberapa waktu lalu, PBB adalah salah satu partai yang bersih. Dia mengaku siap mendukung partai yang mendapat nomor urut 14 pada Pemilu 2014 itu.

"Saya bergembira, bersinar-sinar karena saya diterima di partai ini," kata Susno. Sebelumnya, Susno juga pernah menjelaskan tidak akan menjadi calon legislatif di PBB.

Susno menyadari kasus hukumnya saat ini masih dalam perdebatan. Bergabung ke PBB, Susno membantah jika dinilai ingin berlindung dari kasus hukumnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan eksekusi untuk terdakwa kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu. Namun, Susno melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, menganggap surat pemanggilan tidak sah.

Menurut Fredrich, surat itu seharusnya ditandatangani Kepala Kejari Jaksel Masyhudi, bukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Arief Zahrulyani. Pada surat pemanggilan eksekusi ketiga, Susno kembali tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukumnya, Fredrich.

Susno bersikeras tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya, tidak tertulis perintah penahanan.

Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, pihak Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jaksel.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Nasional
    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Nasional
    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Nasional
    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nasional
    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    Nasional
    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Nasional
    Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

    Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

    Nasional
    KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

    KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

    Nasional
    Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

    Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

    KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

    Nasional
    Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

    Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

    Nasional
    PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

    PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com