Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PTTUN Soal PKPI Dinilai Janggal

Kompas.com - 25/03/2013, 22:25 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinilai janggal dan melampaui kewenangan. Karenanya, diperlukan eksaminasi atas putusan tersebut.

Hal ini disampaikan Pengajar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra dan Pengajar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana Lodewijk Gultom secara terpisah, Senin (25/3/2013).

Salah satu kejanggalan dalam putusan itu terkait tiadanya peluang KPU untuk mengajukan kasasi. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTTUN yang terdiri atas Ketua Santer Sitorus serta Anggota Nurnaeni Manurung dan Arif Nurdua, menilai KPU adalah tergugat.

Peraturan perundangan tentang penyelenggaraan pemilu pun tidak mengatur hak gugat bagi KPU. Karena tidak mempunyai hak gugat di PTTUN, KPU juga tidak memiliki hak mengajukan kasasi.

"Persamaan perlakuan ini merupakan perwujudan azas-azas umum penyelenggaraan Pemilu yang efisien dan efektif. Bila hak gugat dan kasasi diberikan kepada KPU, akan menghambat proses jadwal pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu," demikian bunyi pertimbangan majelis hakim.

KPU juga dianggap tidak boleh menguji atau mengingkari keputusan Bawaslu. Sebab, tidak satu pasalpun yang tersirat dan memberi kewenangan ini kepada KPU.

Majelis hakim juga menyebutkan tindakan KPU tidak mematuhi putusan Bawaslu terkait gugatan PKPI sebagai bertentangan dengan prinsip hukum dan bertentangan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Saldi menilai, hakim seharusnya tidak boleh menutup ruang untuk banding atau kasasi. "Menutup kesempatan kasasi artinya keluar dari logika beracara di pengadilan. Bisa juga dianggap ketidakadilan," katanya.

Lodewijk juga mengatakan, dalam prinsip hukum, tidak ada hak hakim untuk membatasi pihak yang berkepentingan untuk banding atau kasasi, kecuali diatur dalam perundang-undangan.

Kenyataannya, lanjut Lodewijk yang juga Rektor Unkris, hal itu tidak diatur dalam UU 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD. Karenanya, ini bisa dimaknai pemaksaan kehendak dari majelis hakim. Selain itu, penilaian KPU melanggar kode etik di luar kewenangan pengadilan.

"Itu jelas kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, bukan kewenangan pengadilan," tambah Saldi. Selain itu, kata Lodewijk, seharusnya Majelis Hakim tidak menilai dari segi kelembagaannya. Hakim PTTUN seharusnya menilai apakah fungsi lembaga berjalan sesuai perundang-undangan.

Karenanya, Saldi maupun Lodewijk sepakat, putusan PTTUN perlu segera dieksaminasi. Hal ini, menurut Saldi, bisa dilakukan lembaga pemantau peradilan atau lembaga-lembaga yang bergerak di kepemiluan. Sebab, perlu ada perbaikan pada proses penanganan sengketa pemilu.

Pengadilan harus berhati-hati dan memahami betul masalah sengketa Pemilu. Tanpa eksaminasi dan perbaikan penanganan sengketa Pemilu, kata Lodewijk, tidak akan ada kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat terganggu, serta politik dan uang akan "bermain". Kendati demikian, KPU kemarin menyatakan menerima PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 15.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com