Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Wali Kota Bandung Dada Rosada

Kompas.com - 25/03/2013, 14:49 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan surat cegah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemhuk dan HAM) atas nama Wali Kota Bandung Dada Rosada. Surat cegah telah diterbitkan dengan nomor KEP-224/01/2013.

"Imigrasi telah melakukan pencegahan sesuai permintaan KPK," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (25/3/2013).

Denny menjelaskan, Dada resmi dicegah pada 23 Maret 2013. Alasan pencegahan sendiri terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. "Alasan pencegahan, terkait korupsi penyimpangan Dana Bansos Kota Bandung," katanya.

Sebelumnya KPK menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Setyabudi Tejocahyono bersama seorang pihak swasta bernama Asep, Jumat (22/3/2013). Transaksi serah terima uang itu ditengarai berkaitan dengan kepengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang memutuskan perkara bansos Pemkot Bandung tersebut pada Desember tahun lalu.

Tujuh terdakwa dalam perkara korupsi bansos tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun ditambah denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Ia juga diharuskan membayarkan uang pengganti Rp 9,4 miliar yang ditanggung bersama. Sementara itu, kerugian negara mencapai Rp 66 miliar.

Ketujuh terdakwa itu adalah Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana. Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keenam terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, sementara Rochman 4 tahun penjara.Adapun denda bagi ketujuh terdakwa tersebut sebesar Rp 100 juta. Majelis hakim menilai ketujuh terdakwa tidak terbukti melanggar pasal dalam dakwaan primer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Nasional
    Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Nasional
    Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

    Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

    Nasional
    PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

    PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

    Nasional
    PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

    PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

    Nasional
    Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

    Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

    Nasional
    PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

    PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

    Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

    Nasional
    Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

    Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com