Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Setyabudi Ditangkap, Buruh Gelar Syukuran

Kompas.com - 25/03/2013, 11:06 WIB

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com — Ratusan buruh yang diberhentikan PT Rotarindo Busana Bintan akan menggelar syukuran dan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait penangkapan hakim Setyabudi Tejocahyono.

"Besok (Senin), kami menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk rasa syukur atas penangkapan Setyabudi, mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang," kata kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak, Minggu (24/3/2013).

Cholderia menilai Setyadi yang sejak 11 bulan lalu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung tidak berpihak kepada buruh, tetapi kepada pengusaha. Seperti diberitakan, Setyabudi dan seorang karyawan perusahaan berinisial A ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua hari lalu di ruang kerjanya.

"Doa kami di pengadilan dikabulkan. Tuhan tidak diam," ujarnya.

Ketika menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kata Cholderia, Setyabudi tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi aset milik PT Rotarindo Busana Bintan. Padahal, sekitar 300 orang yang dipecat dari PT Rotarindo sejak tahun 2008 berharap mendapatkan pesangon.

"Nilai pesangon yang wajib dibayar perusahaan itu sekitar Rp 8,3 miliar. Hingga sekarang, pihak pengadilan belum bersedia mengeksekusinya," ungkapnya.

Ratusan karyawan PT Rotarindo juga telah melakukan aksi unjuk rasa dan doa bersama agar pihak pengadilan segera mengeksekusi aset milik PT Rotarindo. Buruh pernah berkemah selama sepekan di pengadilan. Bahkan, buruh membawa replika mayat sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja pihak pengadilan.

"Setyadi telah menerima ganjaran akibat perbuatan sendiri yang mungkin tidak terungkap di Tanjungpinang. Kami ingatkan pada para penegak hukum, jangan pernah gunakan jabatan untuk memperkaya diri dan menyakiti rakyat kecil," katanya.

Berita-berita terkait bisa diikuti dalam topik: KPK TANGKAP TANGAN HAKIM BANDUNG

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com